Berita Pangkalpinang
Oknum Karyawan PT Timah Dilaporkan karena Skandal Menikah Siri, Begini Kronologinya
Melalui kuasa hukum istri siri (TW), JU dilaporkan ke manajemen tempat dirinya bekerja
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Skandal menikah siri antara JU, seorang oknum karyawan PT Timah Tbk dengan TW berujung pelaporan.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Fauzan Hakim and Patner, JU dilaporkan ke manajemen tempat dirinya bekerja.
Resa kuasa hukum TW, mengatakan ada beberapa alasan kliennya mengajukan laporan tersebut. Di antaranya, soal status pernikahan siri kliennya yang tidak diakui JU.
"Jadi dasar kami melapor itu karena suami siri dari klien kami (JU) tidak mengakui ada pernikahan itu. Jadi upaya hukum yang kami lakukan membuat laporan ke PT Timah dikarenakan dia bekerja di sana," kata Resa di sela konfrensi pers, Selasa (14/3/2023).
Menurut Resa, laporan tersebut dilayangkan pihaknya pada 8 Februari 2023 lalu, dan saat ini telah diproses oleh manajemen PT Timah Tbk.
"Informasinya masih dalam proses, bagaimana bentuk sanksi yang diberikan ke JU ini. Karena JU ini di bawah naungan serikat pekerja, mereka mengupayakan supaya sanksi tidak berat sebelah," beber Resa.
Resa tak menampik, jika status pernikahan siri keduanya tidak memiliki kedudukan hukum yang mendasar. Namun dia mengklaim, ada beberapa kerugian materi yang dialami kliennya.
Menurut kuasa hukum TW, pernikahan siri kliennya dengan JU tersebut harus diketahui PT Timah Tbk.
"Kalau mengenai nikah sirih secara legal memang tidak diakui, tapi ada juga beberapa kerugian dalam laporan itu. Seperti kerugian materi, selama ini klien kami yang lebih banyak membiayai JU. Dan yang paling penting JU ini adalah seorang karyawan BUMN yang mana dia tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Nah itulah dasar kami kemarin membuat laporan itu. PT Timah sebagai perusahaan tempat dia bekerja harus mengetahuinya," sambung Resa.
Sementara JU ketika dikonfirmasi menegaskan telah resmi menceraikan TW sejak 30 Januari 2023. Langkah tersebut diambil JU, sebagai tindak lanjut dari keributan yang terjadi antara istri sahnya dengan TW yang sempat dimediasi Polres Pangkalpinang.
"Saya ceraikan tanggal 30 januari 2023 lalu, saya telah menceraikan dia (TW). Waktu itu, yang bersangkutan ribut dengan istri saya. Di situ istri sah saya sepakat berdamai dengan catatan meminta saya meninggalkan TW, atau sebaliknya. Dan yang bersangkutan menandatangani juga karena perkara itu diselesaikan secara keluarga perdamaian," kata JU melalui sambungan telepon.
JU mengaku heran, sampai saat ini TW belum bisa menerima kesepakatan mereka tersebut. Padahal atas laporan itu, JU telah mendapat sanksi teguran dari PT Timah.
Oleh perusahaan, dirinya juga telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. JU juga mengklaim jika secara rutin dirinya memberikan nafkah kepada TW.
"Saya juga tidak tahu kenapa masih tidak terima, padahal saya sudah talak dan dia sudah terima. Dan saya sudah tiga kali dipanggil, diberi teguran dan membuat buat surat perjanjian tidak boleh nikah siri. Saya juga punya bukti transfer kalau rutin memberikan nafkah," pungkas JU.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230314-TW-mengenakan-hijab.jpg)