Sosok APA Disebut-sebut Sebagai Pembisik Mario, Pihak David: Fokus ke Pelaku yang Ada di TKP

Alto mengatakan, sosok APA tidak relevan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs.

Editor: khamelia
KOLASE
Mario Dandy Menangis saat Rekontruksi Penganiayaan David di TKP, Sempat Pasang Selebrasi Cristiano Ronaldo 

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pihak David Sebut Sosok APA Tak Terlibat Rencana Penganiayaan: Masyarakat Sudah Lebih Cerdashttps://jakarta.tribunnews.com/2023/03/14/pihak-david-sebut-sosok-apa-tak-terlibat-rencana-penganiayaan-masyarakat-sudah-lebih-cerdas?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved