Film
Sinopsis Film Buya Hamka yang Akan Tayang di Bioskop Setelah Dua Tahun Ditunda
Buya Hamka bukan saja seorang ulama, tapi juga filsuf dan sastrawan terkemuka di berbagai negara. Ia meruapakan ketua MUI pertama Indonesia.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
BANGKAPOS.COM - Film Buya Hamka akan segera tayang di bioskop tanah air. Sebelumnya film ini sempat ditunda tayang selama 2 tahun.
Buya Hamka merupakan film biografi yang diangkat dari kisah nyata seorang tokoh ulama bernama Buya Hamka.
Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau akrab disapa Buya Hamka dikenal seorang sastrawan dan tokoh agama di Indonesia. Karyanya sudah tak asing lagi bagi banyak orang.
Baca juga: Film Shazam! Fury of the Gods Tayang Hari Ini di Bioskop, Ini Sinopsis, Durasi, dan Daftar Pemainnya
Baca juga: Cara Nonton Everything Everywhere All at Once, Film Terbaik Oscar 2023
Buya Hamka merupakan penulis dari novel hingga difilmkan seperti Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk dan Di Bawah Naungan Ka’bah.
Buya Hamka juga mengeluarkan buku-buku dakwah seperti tafsir Al Azhar, Tasawuf Modern, dan Falsafah Hidup.
Dalam film ini Vino G Bastian akan memerankan tokoh utama sebagai Buya Hamka, serta didukung oleh beberapa aktris dan aktor lain seperti, Laudia Chyntia Bella, Ben Kasyafani, Ayu Laksmi, Dessy Ratnasari, dan lain-lain.
Film Buya Hamka dijadwalkan segera tayang pada momen lebaran tahun 2023 ini.
Film Buya Hamka bercerita tentang kehidupan sosok Buya Hamka dari kecil hingga dewasa. Buya Hamka dewasa menuntut ilmu di luar negeri.
Namun, setelah beberapa tahun tinggal di luar negeri, Buya Hamka memutuskan kembali ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia Buya Hamka pergi ke Yogyakarta untuk menimba ilmu. Buya Hamka juga turut menjadi bagian dari perjuangan para pahlawan dalam melawan penjajah.
Di sisi lain, Buya Hamka pernah ditangkap di masa pemerintahan presiden Soekarno, karena dianggap terlalu kritis.
Buya Hamka pernah ditunjuk menjadi imam sholat jenazah presiden Soekarno. Hal itu membuat Buya Hamka mengingat masa-masa saat ia berada dalam jeruji besi karena dianggap terlalu kritis.
Namun hal itu tidak lantas membuat Buya Hamka menolak menjadi imam sholat jenazah tersebut, sebab baginya itu adalah sebuah kehormatan.
Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, Buya Hamka menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia.
Pada 26 Juli 1975 Buya Hamka dilantik sebagai Ketua Umum MUI. Tetapi kemudian Hamka meletakkan jabatan itu pada tahun 1981
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.