Bangka Pos Hari Ini
Harga Miring Barang Branded, Outlet Thrifting Mulai Ramai di Pangkalpinang
Barang-barang thrifting atau pakaian bekas mulai ramai diminati. Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas melarang impor pakaian bekas.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bergaya ala fashion yang keren rupanya tak harus menguras kantong lebih dalam, hanya untuk membeli barang bermerek hingga digunakan sebagai konten Outfit of The Day (OOTD) di media sosial agar makin keren.
Istilah thrifting atau thrift shop bukanlah hal yang asing untuk didengar, berbelanja barang bekas terutama pakaian sudah ada sejak lama, kini budaya thrift atau berburu pakaian bekas kembali populer.
Cukup banyak peminat yang berbelanja thrifting, dikarenakan pakaian yang dijual cukup murah, dan berkualitas, bahkan dari merek ternama.
Tak jarang, produk brended justru dibandrol puluhan ribu saja.
Sebagian banyak orang berbelanja dan memilih barang-barang thrift yang keren, untuk dipadupadankan dalam suatu style yang diinginkan.
Hal ini diakui oleh Rovi (22) warga Air Itam Kota Pangkalpinang yang sudah terbiasa berburu barang-barang thrifting sejak 2019.
Ia merasa nyaman dengan berbelanja pakaian bekas karena, selain bermerek, pakaian tersebut juga membuat berada di akun sosial medianya menjadi kece.
“Berburu pakaian bekas merupakan hal yang me- narik, kita diharuskan untuk memilih style seperti apa yang diinginkan dari atasan hingga bawahan, mana yang cocok untuk kita pakai,” sebut Rovi.
Tak hanya baju, ia juga kadang sepatu juga ia be- lanja di thrifting, bahkan topi atau beanie hingga jenis pakaian lainnya.
“Bahkan kadang orang- orang malah tidak tahu ka- lau yang dipakai adalah barang bekas, karena memang kualitasnya masih bagus juga terus harganya murah, itu sih jadi alasan pengen beli baju thrift,” ungkap Rovi.
Baca juga: Bahan Baju Sulit Terurai, Akademisi Sebut Thrif Shop Jadi Solusi Bantu Atasi Krisis Limbah Pakaian
Senada dikatakan Angel (24) yang gemar belanja thrifting, di antara alasanya harganya yang murah.
Lalu keinginan untuk mendapat- kan pakaian unik atau model, yang menarik dengan harga yang terjangkau menjadi faktor utama thrift shop dipilih.
“Malah kadang thrift shop menjual pakaian branded dengan harga miring. Karena pada dasarnya, terus pakaian-pakaian bekas ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga di toko resmi,” sebut Angel kepada Bangka Pos, Jumat (17/3/2023).
Dia juga mengakui, ketika berbelanja barang branded yang diinginkan meskipun bekas ada kepuasan tersendiri bagi para penikmatnya.
“Thrifting menantang kreativitas dalam styling. Ada unsur surprise saat berbelanja thrift, jadi kadang belanja barang branded yang tidak sama, atau tidak pasaran seperti orang lain, karena produk di thrifting pastinya hanya satu bukan stok banyak,” jelasnya.

Penjual Thrifting Khawatir
Kalangan pemilik usaha thrifting di Pangkalpinang mulai khawatir sejak pemerintah semakin gencar melarang impor pakaian bekas belangan ini.
Pemilik usaha thrifting ini sebut saja bernama Ruli (bukan nama sebenarnya) mengaku khawatir, usaha thrifting yang sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini terancam gulung tikar, setelah pemerintah melarang impor pakaian bekas.
Padahal saat ini di kalangan anak muda istilah thrifting atau baju thrift tengah populer dan kian diminati.
Ia menyayangkan, pemerintah melarang impor pakaian bekas disaat peminatnya sudah lumayan banyak.
“Padahal kami bukan jualan barang haram, ya harapannya masih tetap bisa jualan. Tapi pada intinya kami ikut alur aja, kalau memang sudah tidak diperbolehkan lagi jualan ya mau gimana lagi,” tutur Ruli, kepada Bangka Pos, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Meski Impor Pakaian Bekas Dilarang, Konsumen Tetap Incar Baju Bekas Merek Luar Negeri
Dia berharap, usaha yang sudah ia jalanankan sejak beberapa tahun terakhir ini dapat terus tumbuh.
“Kalau peminatnya saat ini sudah cukup baik, tapi kalau saat ini memang lagi sepi. Yang biasa dibeli orang macam-macam ya ada jaket, hodie, kemeja, baju kaos,”tuturnya.
Senda diungkapkan pelaku usaha thrifting lainnya, sebut saja bernama Lia (bukan nama sebenarnya) juga mengaku masih menunggu keputusan hingga saat ini.
Diakuinya, ia tak mengetahui pasti apa alasan larangan bisnis baju bekas tersebut.
“Kalau kami dapatnya dari Bandung, tidak tau pasti sih kenapa. Dan kita ngalir aja kalau memang disuruh berhenti ya berhenti, kalau tidak ya kita lanjut,” tuturnya.
Ganggu Industri Tekstil
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) me- nyampaikan larangan soal bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perda- gangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor paka- ian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulhas.
Ketua Umum PAN itu kembali menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulhas berharap, konsumen ebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kami mengimbau masya- rakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka pan- jang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag Zulkifli Hasan. (t2/TribuNetwork/Tribun pekanbaru.com)
Bangka Pos Hari Ini
Fashion
Pakaian Bekas
thrifting
Baju Thrift
toko Thrifting
Thrift Store
Toko Baju Thrift
thrift shop
1 Jam Gubernur Bertemu Udin-Dessy, Hasil Sementara Bikin Prof Udin Semringah |
![]() |
---|
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
58.181 Warga Bangka Selatan Akan Terima Manfaat MBG, Mulai dari Pelajar, Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap Hasil 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.