Senin, 20 April 2026

Ramadhan 2023

Ramadhan 2023 Tinggal 4 Hari Lagi, Kapan Batas Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa?

Jika seorang muslim meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 7 hari, maka ia harus membayarnya dengan puasa qadha sebanyak 7 hari juga.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Jogja
Ilustrasi kalender. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama periode libur Maulid Nabi, yakni pada 18-22 Oktober 2021. 

BANGKAPOS.COM - Menurut penetapan Muhammadiyah maka puasa Ramdhan 2023 tinggal 4 hari lagi, terhitung sejak hari ini Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, berdasarkan kalender Hijriah Indonesia tahun 2023 awal Ramadhan jatuh pada 22-23 Maret 2023.

Namun, Pemerintah Pemerintah Indonesia belum menetapkan awal Ramadhan 2023 secara resmi.

Yang pasti umat Islam di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan kurang dari tujuh hari lagi.

Bagi umat Muslim yang belum membayar utang puasa maka dianjurkan untuk segera melakukan puasa Qadha.

Puasa qadha merupakan puasa yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadhan yang ditinggalkan sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Ayyaamam ma'duudaat, fa mang kaana mingkum mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, wa 'alallaziina yuthiiquunahuu fidyatung tho'aamu miskiin, fa mang tathowwa'a khoirong fa huwa khoirul lah, wa ang tashuumuu khoirul lakum ing kungtum ta'lamuun.

"(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)

Batas bayar utang puasa

Ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa batas akhir puasa qadha adalah sebelum datang bulan Ramadhan yang berikutnya. 

Dengan kata lain, puasa qadha masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syaban.

Apabila sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya dan belum membayar qadha puasa, maka dia berdosa.

Selain itu, dia wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam setiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir puasa qhada Ramadhan.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, bayar puasa qhada Ramadhan tidak ada batasannya.

Puasa qhada boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun bulan Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, jika seseorang tidak melaksanakan puasa qadha hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, dia tidak berdosa dan tidak wajib membayarkan fidyah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved