Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Cair Lebih Cepat

Kabar baiknya, tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak

Editor: khamelia
Surya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR 

BANGKAPOS.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya sudah dinanti-nanti oleh karyawan, baik aparatur sipil negara maupun swasta.

Kabar baiknya, tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Lantas, kapan THR 2023 dibayarkan?

THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh  pemerintah.

Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023.

Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved