Ramadhan 2023

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Dengan begitu puasa tetap bisa dilanjutkan sampai azan magrib.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
Freepik/karlyukav
Ilustrasi pria mimpi basah 

BANGKAPOS.COM - Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Diantaranya adalah haid, muntah, berjimak, hingga keluar air mani.

Lantas bagaimana dengan mimpi basah saat siang hari? Dalam Islam, mimpi basah merupakan suatu keadaan yang alami dan wajar. 

Menurut pandangan Islam, mimpi basah tidak dilihat sebagai dosa atau kesalahan.

 Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim mengatakan, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.

Dengan begitu, orang yang mimpi basah harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari.

Menurutnya, perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dilakukan secara sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut:

"Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa, muntah tidak disengaja, mimpi basah, dan bekam."

Ia menjelaskan, orang yang berpuasa tidak dibebani larangan (keluar sperma) tersebut ketika tidur.

Larangan itu baru berlaku ketika orang yang berpuasa sudah bangun dan dalam kondisi sadar.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:

"Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh."

Kendati demikian, orang yang mimpi basah ketika berpuasa diwajibkan untuk mandi wajib atau besar.

Sebab, hal ini berkaitan dengan ibadah lain, seperti shalat lima waktu.

Sebagai informasi, salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan kecil, selain dari najis.

Hadas besar mensyaratkan seseorang untuk mandi besar agar bisa suci, sementara hadas kecil mengharuskan untuk wudu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved