Berita Pangkalpinang
Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Bendahara Sempat Protes, Erik Minta Pembayaran Tanpa Kwitansi
Dari keterangan Eko, tercatat ada tujuh kwitansi pengeluaran keuangan yang dikeluarkan pihak RSUD Sejiran Setason sepanjang tahun 2017
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, tahun anggaran 2017, Yudi Widiansyah (Plt Direktur) dan Eko Trisno (Bendahara) saling bersaksi.
Eko Trisno, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam perkara tersebut. Kali ini, sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (27/3/2023).
Dari keterangan Eko, tercatat ada tujuh kwitansi pengeluaran keuangan yang dikeluarkan pihak RSUD Sejiran Setason sepanjang tahun 2017.
Namun ironisnya, pembayaran keuangan tersebut tanpa dilengkapi kwitansi.
Kwitansi tersebut, baru dibuat tahun 2019, setelah adanya permintaan daru penyidik Polres Bangka Barat. Dari jumlah itu satu Kwitansi diantaranya fiktif.
Menurut Eko, penerbitan kwitansi menjadi tanggung jawab Erik selaku pejabat keuangan sekaligus PPTK di RSUD Sejiran Setason saat itu.
Eko pun sempat mempertanyakan bahkan memprotes kebijakan Erik saat itu.
"Ada tujuh kwitansi yang di buat, satunya fiktif. Kan yang mejadi tanggung jawab menerbitkan kwitansi itu adalah PPTK. Saya sempat protes dan minta membuat kwitansi. Namun Saya tidak menyangka pak Erik bilang dokumen perhitungannya sudah lengkap jadi gak apa apa tanpa Kwitansi," kata Eko, Senin (27/3/2023).
Pengeluaran biaya kurang lebih Rp 750.000.000 RSUD pada juli 2017 tersebut sempat menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, Doddy Praja.
Doddy mempertanyakan aliran dana tersebut diperuntukkan untuk apa saja.
"Anggaran 750 juta lebih itu dibayarkan kemana saja," tanya Doddy.
"Sesuai keterangan tadu untuk operasional, sumbangan, kebutuhan kantor, ada juga kebutuhan yang tidak ada penjelasan," terang Eko.
"Itu permintaan siapa," sambung Doddy.
"Direktur pak Yudi," timpal Eko
"Kenapa kamu mau, apa sudah kebiasaan," singgung Doddy.
Sidang lanjutan keduanya dipimpin ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung, didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri sejumlah penasehat hukum terdakwa.(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Korupsi RSUD Sejiran Setason
RSUD Sejiran Setason
kasus korupsi
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang Turunkan 250 Personil Amankan Demo Mahasiswa di DPRD |
![]() |
---|
Minat Warga Pangkalpinang Beli Emas Meningkat, Galeri 24 Gelar Promo Diskon Mulai 2,5 Persen |
![]() |
---|
Pangkalpinang Bakal Gelar Festival Nganggung Pertama di Tuatunu pada Momen Maulid Nabi Pekan Depan |
![]() |
---|
Polda Bangka Belitung Bersama Bulog Salurkan 2 Ton Beras SPHP ke Masyarakat |
![]() |
---|
Tanggulangi Kejahatan Keuangan, Dosen UBB Berikan Sosialisasi Digital SafeGuard Bagi Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.