Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Bendahara Sempat Protes, Erik Minta Pembayaran Tanpa Kwitansi

Dari keterangan Eko, tercatat ada tujuh kwitansi pengeluaran keuangan yang dikeluarkan pihak RSUD Sejiran Setason sepanjang tahun 2017

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com / Anthoni Ramli 
Majelis Hakim Hirmawan Agung, didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono dalam sidang lanjutan kasus korupsi RSUD Sejiran Setason 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, tahun anggaran 2017, Yudi Widiansyah (Plt Direktur) dan Eko Trisno (Bendahara) saling bersaksi.

Eko Trisno, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam perkara tersebut. Kali ini, sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (27/3/2023).

Dari keterangan Eko, tercatat ada tujuh kwitansi pengeluaran keuangan yang dikeluarkan pihak RSUD Sejiran Setason sepanjang tahun 2017.

Namun ironisnya, pembayaran  keuangan tersebut tanpa dilengkapi  kwitansi.

Kwitansi tersebut, baru dibuat tahun 2019, setelah adanya  permintaan daru penyidik Polres Bangka Barat. Dari jumlah itu satu Kwitansi diantaranya fiktif.

Menurut Eko, penerbitan kwitansi menjadi tanggung jawab Erik selaku pejabat keuangan sekaligus PPTK di RSUD Sejiran Setason saat itu.

Eko pun sempat mempertanyakan bahkan memprotes kebijakan Erik saat itu.

"Ada tujuh kwitansi yang di buat, satunya fiktif. Kan yang mejadi tanggung jawab menerbitkan kwitansi itu adalah PPTK. Saya sempat protes dan minta membuat kwitansi. Namun Saya tidak menyangka pak Erik bilang dokumen perhitungannya sudah lengkap jadi gak apa apa tanpa Kwitansi," kata Eko, Senin (27/3/2023).

Pengeluaran biaya kurang lebih Rp 750.000.000 RSUD pada juli 2017 tersebut sempat menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, Doddy Praja.

Doddy mempertanyakan aliran dana tersebut diperuntukkan untuk apa saja.

"Anggaran 750 juta lebih itu dibayarkan kemana saja," tanya Doddy.

"Sesuai keterangan tadu untuk operasional, sumbangan, kebutuhan kantor, ada juga kebutuhan yang tidak ada penjelasan," terang Eko.

"Itu permintaan siapa," sambung Doddy.

"Direktur pak Yudi," timpal Eko

"Kenapa kamu mau, apa sudah kebiasaan," singgung Doddy.

Sidang lanjutan keduanya dipimpin ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung, didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri sejumlah penasehat hukum terdakwa.(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved