Berita Pangkalpinang

Selain Tak Sesuai Perencanaan, Sejumlah Item Proyek Masjid Asrama Haji Kekurangan Volume

Hasil pemeriksaan kami ada kekurangan volume dan ada minus pekerjaan. Untuk plafon ada selisih dari gambar kerja volume sekitar 0,9, galian tanah

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis Hakim Irwan Munir, didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Mhd Takdir yang memeriksa perkara korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Selain tak sesuai perencanaan, sejumlah item proyek pembangunan masjid Asrama Haji Kemenag Babel, kekurangan volume.

Diantaranya, item pada plafon bangunan yang terdapat selisih gambar. Galian tanah pondasi dan pasir uruk .

"Hasil pemeriksaan kami ada kekurangan volume dan ada minus pekerjaan. Untuk plafon ada selisih dari gambar kerja volume sekitar 0,9, galian tanah pondasi kondisinya sudah tertutup. Pasir uruk itu, lebar pondasi terpasang jad ada selisih yang terpasang dari gambar," kata Ahli Geoteknik Unsri Ibrahim, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (28/3/2023).

Ibrahim tidak bisa memprediksi kekuatan bangunan pondasi Masjid Asrama Haji. Pasalnya, pondasi di bangun dengan kondisi tanah jenuh (berair).

Namun, resiko membangun struktur di tanah jenuh  menyebabkan penurunan pondasi bangunan.

"Kalau pondasinya di bangun di atas tanah stabil penurunannya  lambat," bebernya.

"Lantas umumnya pondasi apa yang tepat untuk bangunan terapung seperti ini," ujar penuntut umum Toriq melanjutkan pertanyaan.

Idealnya menurut Ibrahim, pondasi bangunan terapung menggunakan dok file dilanjutkan pengeboran tanah.

Lalu memasukkan tiang besi, paku bumi yang kemudian dilanjutkan pemasangan tulang disesuaikan dengan kebutuhan struktur bangunan.

"Setelah pondasi mengeras, baru  beton ditumpahkan dalam tiang cor," pungkas Ibrahim.

Sebelumnya sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Asrama Haji, Kementerian Agama (Kemenag) Babel, menguak sejumlah fakta baru.

Salah satunya, progres pembangunan Masjid yang menelan biaya hampir 6 miliar tersebut, di nilai tidak sesuai perencanaan.

Fakta tersebut, disampaikan Ibrahim saksi ahli dari Geoteknik Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, saat bersaksi di Pengadilan di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (28/3/2023).

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Irwan Munir, didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Mhd Takdir. Sidang juga dihadiri JPU Toriq dan sejumlah kuasa hukum para terdakwa.

Ibrahim, menjadi saksi dalam perkara korupsi tiga terdakwa Nurahma Ahmad pelaksana sekaligus direktur CV Andara Karya Abadi (AKA), Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (konsultan Perencanaan).

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved