THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Sanksi untuk Perusahaan Jika Lewat
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Setiap tahunnya, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya atau THR kepada setiap pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan jika THR harus dibayar paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Itu berarti tahun ini, perusahaan wajib membayar THR pekerjanya sebelum tanggal 15 April 2023.
Ketetapan ini sesuai surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang telah Ida Fauziyah tandatangani.
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, Ia menjelaskan THR bisa dibayarkan dengan menggunakan rumus.
Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Dikutip dari sumber yang sama, selama ini pengaduan pelanggaran pembayaran THR meningkat setiap tahun.
Posko Pengaduan THR Kemenaker pada 2019 menerima 251 laporan, kemudian pada tahun 2020 terdapat 410 pengaduan dan tahun berikutnya 1.150 pengaduan.
Sedangkan pada tahun lalu, Satgas THR Kemenaker menerima 5.496 pengaduan.
Ida juga menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR, menurut Ida, akan diatur tersendiri.
”Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kami terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida dikutip dari Kompas.id, Senin (27/3/23).
Sanksi bagi perusahaan jika lewat
Dilansir dari Kompas.com tahun 2021, perusahaan yang telat membayar THR karyawannya akan dikenai denda.
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Terkait dengan sanksi administratif, Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Kapan THR dibayar
Perusahaan wajib bayar THR karyawan
THR dibayar 7 hari sebelum lebaran
PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full atau Tidak |
![]() |
---|
Disnaker Pangkalpinang Terima 4 Laporan Pelanggaran THR di Posko Pengaduan, Paling Banyak via WA |
![]() |
---|
Seberapa Kaya Ade Endang Kades Klapanunggal Minta THR Rp 165 Juta, Punya Mobil Mewah Pajero Sport |
![]() |
---|
Sosok Ade Endang Saripudin, Kades Klapanunggal Bikin Dedi Mulyadi Ngamuk gegara Minta THR |
![]() |
---|
Nasib Kades di Bogor yang Viral Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi Minta Bantuan Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.