THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Sanksi untuk Perusahaan Jika Lewat

Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan. 

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
(Shutterstock.com/Arif Budi C) via Kompas.com
Ilustrasi THR lebaran 

“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.

Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, pemerintah tak menutup pintu dialog.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved