Berita Pangkalpinang

BREAKING NEWS: Hendra Apollo dan Amri Cahyadi Susul Syaifudin ke Lapas Tuatunu

Keduanya ditahan sekira pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023).

Keduanya ditahan sekira pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Saat dieksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.

Saat ini keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan para tersangka dilakukan di rutan Lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.

"Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2002 3 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor atas nama Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001? Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar 2.395.286.220,00," pungkas Basuki yang pada kesempatan itu didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati, Kamis (29/3/2023). Sementara, satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, belum terlihat.

Pantauan harian ini, keduanya tiba di kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya datang didampingi Penasehat Hukum (PH) masing masing.

Hendra Appolo didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah.  Sementara Amri Cahyadi didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara.

Tiba di halaman kantor Kejati, keduanya langsung menuju gedung kantor utama Kejati untuk melakukan registrasi kedatangan.

Feriyawansyah, menyebut kedatangan pihaknya guna memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Tentunya kami akan koperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, makanya hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik," kata Feriyawansyah.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved