Berita Pangkalpinang

Mangkir Panggilan Ketiga Kejati Babel, Tersangka Dedi Yulianto Terancam  DPO

Kalau  secara aturan biasanya kalau beberapa kali dipanggil tetap tidak hadir dan alasan orang itu  tidak jelas, kita tetapkan sebagai DPO

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com / Anthoni Ramli
Kasi Penkum Basuki Rahardjo, didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan, saat konferensi Pers 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dedi Yulianto, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, kembali mangkir.

Padahal, Rabu (29/3/2023) siang tadi, dua koleganya Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.

Keduanya datang setelah penyidik melayangkan surat panggilan ketiga. Hingga keduanya dieksekusi, Dedy Yulianto belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, menyebut secara aturan tersangka Dedi Yulianto terancam ditetapkan sebagai DPO.

Pasalnya, dirinya tetap saja mangkir kendati penyidik telah melayangkan surat panggilan ke tiga. Ditambah, ketidak jelasan  alasan Dedi mangkir dari panggilan penyidik tersebut.

"Kalau  secara aturan biasanya kalau beberapa kali dipanggil tetap tidak hadir dan alasan orang itu  tidak jelas, kita tetapkan sebagai DPO," ujar Ketut Winawa.

Menurut Ketut, sampai saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi alasan dari Dedi Yuliato maupun kuasa Hukumnya alasan tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Kalau konfirmasi terkait surat panggilan kami sampai saat ini belum ada, baik itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan (Dedi Yulianto, red) maupun kuasa hukumnya," pungkas Ketut.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved