Sosok Iskandar Sitorus yang Ungkap Artis Inisial R dan P Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

Iskandar Sitorus adalah Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus mantan caleg Gerindra yang mengungkap artis R dan P dalam kasus Rafael Alun.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO
Sosok Iskandar Sitorus yang Ungkap Artis Inisial R dan P Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun - Iskandar Sitorus adalah Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus mantan caleg Gerindra yang mengungkap artis R dan P dalam kasus Rafael Alun. 

Didalami KPK

KPK tengah mendalami sosok artis yang diduga terkait kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dalam kasus korupsi tersebut, ada dua sosok artis Indonesia yang terseret, yakni inisial R dan inisial P.

Ciri-ciri keduanya telah terungkap, dengan modus menjadi bintang iklan dari suatu perusaan cangkang.

Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com."Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Dalam penetapan tersangka, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti lain guna melengkapi penyidikan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tandasnya. (*/Tribun Manado)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved