Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Apa Itu Mingling Modus Pencucian Uang, Nasib Harta Harvey Moeis Dirampas atau Dikembalikan?
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengusaha Harvey Moeis dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun.
Sejumlah harta atas nama Harvey Moeis disita penyidik Kejaksaan Agung.
Beberapa rekening bank atas nama suami aktris Sandra Dewi itu juga diblokir.
Dalam sidang kaus yang menjerat Harvey Moeis muncul modus mingling.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi.
Hal tersebut dikatakan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).
Pada awalnya, Yunus mendapat pertanyaan dari hakim soal ilustrasi uang Rp 300 juta yang diperoleh dari warisan, namun bercampur dengan hasil korupsi sebanyak Rp 700 juta.
Hakim kemudian bertanya, apakah uang warisan yang bercampur dengan hasil korupsi dapat dilakukan perampasan atau penyitaan dari pelaku.
“Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU yang namanya Mingling atau Quo Mingling mengampuni halal dan haram pada waktu membeli sesuatu, membangun sesuatu atau pada waktu buat perusahaan. Mencampur,” jawab Yunus dikutip dari Tribunnews.com.
Apa Itu Mingling?
Dilansir dari laman PPATK, Kamis (29/8/2024), mingling adalah teknik pencucian uang dengan cara mencampurkan atau menggabungkan hasil kejahatan dengan hasil usaha yang sah.
Pelaku melakukan hal tersebut untuk mengaburkan sumber dana yang didapat dengan cara tidak halal.
Modus mingling membuat harta kekayaan seolah-olah sah dari sumber yang legal, padahal berasal dari cara yang tidak benar.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, Yunus menjelaskan, modus mingling pernah disalahgunakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2019-2021.
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.