Kementerian Kesehatan Turun Tangan Membina Ida Dayak, Pesulap Merah Ungkap Khasiat Minyak Bintang

Praktik Ida Dayak Menjadi Sorotan, Kementerian Kesehatan Bakal Turun Tangan, Pesulap Merah Ungkap Khasiat Minyak Merah

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tribun banjarmasin/tribunnews
Minyak bintang yang digunakan Ida Dayak mengobati penyakit 

"Kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan," kata Nadia kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Nadia menyampaikan, hatra harus diatur sesuai dengan regulasi yang ada. Adapun regulasi yang menjadi rujukan, adalah PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Lalu, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Hatra kata Nadia, perlu memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Dia tak ingin, tanpa adanya surat tersebut, banyak warga yang justru dirugikan.

"Jadi (tenaga penyehat tradisional) Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra, dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STPT, di Permenkes diatur," ucap Nadia.

Lebih lanjut Nadia tak memungkiri, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagiannya masih perlu diteliti dan didukung secara empiris.

Di sisi lain, masyarakat pun memiliki pilihan untuk tetap mengakses pengobatan tradisional, maupun pengobatan modern.

Namun, ia tak ingin pengobatan itu justru merugikan masyarakat. Hatra kata Nadia, perlu edukasi dan mengetahui kapan pasiennya harus dirujuk ke rumah sakit.

"Misalnya ada orang yang kanker ya, kalau misalnya dia di stadium awal, dia bisa sembuh total. Jangan sampai dia tidak mendapatkan informasi bahwa dia kalau tidak cepat berobat, misalnya (memilih) pengobatan tradisional, itu dia menjadi terlambat," jelas Nadia. (kompas.com/bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved