Janji Jonathan Latumahina Saat Mario Dandy dan Shane Nanti Bebas: Gue Jemput Depan Gerbang LP

Jonathan Latumahina berjanji menjemput dua tersangka di depan Lembaga Pemasyarakatan. “Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Twitter.com dan Tribunnews.com
Kolage foto Jonathan Latumahina dan kedua tersangka penganiayaan anaknya 

Sebelumnya, jaksa mendakwa AG dengan tiga dakwaan. Dakwaan primer pertama Pasal 353 Ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 Ayat 1 mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu serta Pasal 56 Ayat 2 KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan ketiga dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal yang memberatkan tuntutan, Syarief belum bisa membukanya secara detail ke publik. Hal itu akan disampaikan dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin (10/4/2023).

Perkara ini berawal dari kasus penganiayaan terhadap David di perumahan di Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20).

Penganiayaan itu juga melibatkan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan AG. Akibatnya, korban kritis dan menjalani pengobatan panjang hingga hari ini. Korban kini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, Mario dan Shane masih ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya tengah diproses untuk dikirim ke kejaksaan.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved