Janji Jonathan Latumahina Saat Mario Dandy dan Shane Nanti Bebas: Gue Jemput Depan Gerbang LP

Jonathan Latumahina berjanji menjemput dua tersangka di depan Lembaga Pemasyarakatan. “Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Twitter.com dan Tribunnews.com
Kolage foto Jonathan Latumahina dan kedua tersangka penganiayaan anaknya 

BANGKAPOS.COM - Jonathan Latumahina mengambil sikap soal lama tuntutan penjara terhadap para pelaku penganiayaan anaknya, David Ozora.

Baru-baru ini, AG (15) dituntut 4 tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski kecewa, Jonathan mengungkap hukuman tersebut sudah maksimal, mengingat AG masih di bawah umur

“Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa,” kata Jonathan Latumahina lewat akun Twitternya @seeksiksuck.

Setelahnya, ia melontar janji kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang jadi tersangka penganiayaan berat David Ozora. Jonathan Latumahina bersumpah akan menjemput dua tersangka ini setelah bebas.

“Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP,” ujarnya.

“Semoga mereka (Mario Dandy dan Shane -red) masih pada sehat saat tiba,” sambungnya.

Diperkirakan, Mario Dandy dan Shane akan mendapat tuntutan maksimal 12 tanpa keringanan.

Itu pun di luar tuntutan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang sempat viral di medsos.

AG dituntut 4 tahun penjara

AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), dituntut pidana 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam sidang tertutup, Rabu (5/4/2023).

Saat itu AG didampingi ibu dan walinya.

Dilansir Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan, jaksa menuntut majelis hakim agar memvonis AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer berdasarkan Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau tindak pidana penganiayaan berat terencana.

”Terhadap yang bersangkutan salah satunya dituntut LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama 4 tahun,” kata Syarief kepada awak media.

Pidana itu, menurut jaksa, patut diberikan karena AG memenuhi semua unsur dakwaan dari pemeriksaan fakta-fakta, barang bukti, dan saksi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved