Minggu, 19 April 2026

Tribunners

Babel Darurat Narkoba, Tanggung Jawab Siapa?

Permainan narkoba ini bukan hanya melibatkan individu kurir melainkan mafia atau gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Nurul Aryani - Aktivis Dakwah dan Tenaga Pendidik 

Ketiga, salah satu penyebab utama gagalnya pemberantasan narkoba, yaitu kesalahan paradigma terhadap masalah narkoba. Pandangan Indonesia terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba mengadopsi dari pandangan badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan narkoba dan kejahatan, United Nations Office on Drugs Crimes (UNODC), memandang peredaran narkoba adalah kejahatan, sedangkan penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai masalah kesehatan.

Mereka berdalih bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba rentan terjangkit berbagai penyakit yang bisa menular kepada masyarakat, seperti HIV, hepatitis, dan lain sebagainya. Penyalahgunaan narkoba juga telah menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian. Berangkat dari pandangan ini, pelaku penyalahgunaan narkoba akhirnya dipandang sebagai pasien yang harus dirawat dan disembuhkan, bukan sebagai pelaku kejahatan.

Paradigma ini membuat pelaku penyalahgunaan narkoba tidak kunjung jera dan bahkan ikut "menularkan" narkoba ini kepada orang lain, alih-alih betul-betul berhenti memakainya. Candu akibat narkoba harus menjadi fokus perhatian. Mengingat betapa candunya narkoba, maka harus ada hukum yang tegas yang membuat pelaku jera menggunakannya kembali.

Keempat, lemahnya keimanan individu. Di tengah hiruk pikuk peredaran narkoba, diri sendiri adalah benteng terakhir. Keimanan adalah pedang perlawannya. Walaupun narkoba di depan mata jika keimanan seseorang muslim itu kuat maka ia akan menolaknya. Namun, karena lemahnya keimanan akhirnya mencari jalan pintas dengan narkoba. Landasan gaya hidup kekinian, keren-kerenan, mencari ketenangan hingga langkah praktis untuk cuan besar-besaran telah menyeret terjerumus dalam pusaran narkoba.

Mematikan Denyut Narkoba

Peredaran narkoba telah melibatkan banyak pihak. Permainan narkoba ini bukan hanya melibatkan individu kurir melainkan mafia atau gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional. Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak boleh diserahkan kepada individu, masyarakat atau lembaga tertentu, tetapi negaralah yang bertanggung jawab atas urusan ini. Negara memiliki kekuatan yang besar, militer, sarana dan prasarana serta berbagai aturan yang harus mampu membekuk narkoba.

Memastikan status darurat narkoba bisa berganti juga tidak cukup mengatasinya hanya pada permasalahan di hilir saja, melainkan butuh upaya strategis sejak dari hulunya. Negara harus memastikan tidak ada narkoba yang masuk ke Indonesia melalui pintu mana pun. Oleh karena itu, diperlukan penjagaan perbatasan yang ketat.

Orang-orang yang berjaga di perbatasan juga haruslah orang yang amanah, kompeten, dan tidak berkompromi.
Islam memandang penjagaan perbatasan sangat penting. Dari Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ribath satu hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan apa pun yang ada di atasnya." Shahih Al-Bukhari: 2892, Ribath sendiri diartikan sebagai aktivitas tinggal berjaga-jaga di tapal batas (tsaghr) untuk menguatkan agama dan melindungi dari kejahatan orang-orang dibalik tapal batas.

Pahala yang besar dan amanah kepemimpinan akan mendorong pemimpin dalam Islam untuk serius memperketat penjagaan di tapal batas sehingga dipastikan tidak ada narkoba atau barang ilegal yang lolos.
Adapun di sektor hilir maka negara memberikan hukuman yang tegas pada pengedar narkoba dan pemakainya serta siapa saja yang terlibat dalam bisnis haram ini. Hukuman yang tegas mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan juga menjadi pencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Terakhir, setiap individu harus menjauhkan diri dari narkoba. Mengonsumsi narkoba sendiri adalah perbuatan haram dan pelakunya diganjar dengan dosa. Dalil keharamannya adalah firman Allah Ta'ala, "Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al-A'raf: 157)

Juga dalam hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah. Beliau menyatakan "Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)". Kaidah Ushul fiqih juga menyatakan "Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim" (Hukum asal benda yang berbahaya adalah haram).

Oleh karenanya, orang Islam yang bertakwa kepada Allah akan secara sadar menjauhi narkoba atas dasar ketaatannya kepada Allah Taala. Selain itu matinya supply dan demand narkoba oleh negara serta hidupnya keimanan individu maka denyut narkoba akan melemah dan mati. Tentu ini butuh keseriusan dan realisasi dari semua pihak yang peduli akan kondisi darurat ini. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved