Senin, 13 April 2026

Sidang Vonis AG Terdakwa Kasus Penganiayaan Digelar Hari Ini, Keluarga David Ozora Akan Hadir

AG Mantan pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

|
Kolase/Ist
Fakta baru tersebut adalah adanya saksi N yang menyebut bahwa wanita inisial AG ini ikut menolong David setelah terkapar dianiaya oleh Mario Dandy Satrio. 

BANGKAPOS.COM - Nasib AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan tidak ada pengamanan khusus dilakukan pada sidang vonis AG siang nanti.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15). Sebab ruang sidang anak hanya memiliki luas 6x10 meter persegi.

Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Keluarga David Ozora Berharap Dihukum Maksimal

Pihak dari keluarga David Ozora rencananya akan turut menghadiri sidang.

Keluarga David berharap hakim jatuhkan vonis hukuman maksimal untuk AG.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved