Kamis, 30 April 2026

Sidang Vonis AG Terdakwa Kasus Penganiayaan Digelar Hari Ini, Keluarga David Ozora Akan Hadir

AG Mantan pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Tayang: | Diperbarui:
Kolase/Ist
Fakta baru tersebut adalah adanya saksi N yang menyebut bahwa wanita inisial AG ini ikut menolong David setelah terkapar dianiaya oleh Mario Dandy Satrio. 

Adapun alasannya adalah kondisi David dan beratnya penganiayaan yang dilakukan para pelaku.

"Saat ini David masih di ICU, kami dari keluarga berharap, mengingat apa yang dilakukan penganiayaan berat ini, ini adalah tindakan di luar kemanusiaan, biadab sebenarnya," ujar juru bicara keluarga David, Alto Luger, Minggu (9/4).

"Kami berharap hukuman seberat-beratnya bagi AG dan kedua tersangka lannya. Kami berharap hukumannya maksimal karena dengan 12 tahun dipotong setengah 6 tahun," lanjutnya.

Cuitan Jonathan Latumahina di Twitter soal kasus penganiayaan anaknya, David Ozora (17).
Cuitan Jonathan Latumahina di Twitter soal kasus penganiayaan anaknya, David Ozora (17). (Kolase Istimewa)

Anak AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu menjalani proses sidang kasus penganiayaan David.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni tersangka utama Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora, Jumat (9/3/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora, Jumat (9/3/2023). (IST)

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved