Kak Seto Turun Tangan Soroti Kasus Pencabulan 8 Anak oleh Guru Ngaji di Sungaiselan Bangka Tengah

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Bangka Tengah menyita perhatian. Sejauh ini adalah delapan anak yang menjadi korban guru ng

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto). 

Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Camat Sungaiselan, Suhimin saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (10/4/2023).

"Dia (pelaku-red) itu ustadz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ungkap Suhimin.

Selain itu, pelaku yang diketahui berumur sekitar 50-an tahun itu juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.

Suhimin menjelaskan, peristiwa itu mulai terangkat saat ada salah satu murid yang melapor.

Setelah mendapatkan laporan tersebut dari warga, dirinya langsung meminta Kades dan Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan supaya tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa itu semua akan ditindak melalui prosedur hukum," terangnya.

Suhimin mengaku bahwa dirinya juga telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.

Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan ," tuturnya.

Suhimin berujar, dirinya tidak mengetahui seAcara pasti sudah beberapa lama aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dan apa modus yang dilakukan.

"Kalau itu kami enggak tau pasti, karena itu nanti kewenangan dari kepolisian untuk menjelaskan tentang motif dan modusnya," pungkasnya.

Sementara itu, terpisah, Wakapolsek Sungaiselan, Iptu Jemi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Sudah kami limpahkan ke Polres dan nanti siang akan dilakukan press release oleh Kapolres langsung," jelas Jemi.

Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved