Ramadhan 2023
Bagaimana Hukum Melakukan Bekam ketika Puasa Ramadan, Mari Simak Penjelasan Ustadz Ali
Untuk itu Ustadz Ali Agustian Bahri akan membahas perkara mengenai perkara ini
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu perkara yang menjadi pertanyaan banyak orang apakah termasuk yang membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadan atau tidak. Perkara tersebut adalah melakukan bekam saat menjalankan puasa.
Untuk itu Ustadz Ali Agustian Bahri akan membahas perkara mengenai perkara ini.
Ustadz Ali mengatakan jika para ulama berbeda pendapat apakah aktivitas itu membatalkan puasa atau tidak karena memang ada hadis – hadis, yang menunjukkan itu diperbolehkan. Namun ada juga dalil atau hadits yang menerangkan jika bahwasanya berbekam itu bisa membatalkan puasa.
“Kita lihat dalam hadist Ibnu Abbas, dalam riwayat Bukhari beliau mengatakan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Kata Ibnu Abbas beliau mengatakan bahwasanya sesungguhnya Nabi Muhammad Saw, Beliau pernah melakukan bekam ketika sedang berihram dan juga beliau pernah berbekam juga ketika sedang berpuasa. Hadis ini adalah hadis yang sahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari,” ungkap ustadz Ali.
Kemudian ia menjelaskan, dari hadis tersebut membuat pendapat mayoritas ulama mengatakan melakukan bekam di bulan puasa itu diperbolehkan dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Tetapi juga terdapat dalil, yang menunjukkan bahwasanya kita apabila berbekam itu bisa membatalkan puasanya.
“Kita lihat dalam hadis yang sahih juga, diberikan oleh ya Ibnu Hibban yang diserahkan oleh Imam Rahmad rahimahullah ta'ala. Beliau mengatakan
وَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا
اَلتِّرْمِذِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kemudian ia juga menyebutkan jika ada hadist lainnya, yang menunjukkan bahwasanya berbekam di bulan puasa itu bisa membatalkan puasa dari hadis yang disampaikan oleh Anas bin Malik.
“Pertama kali pembekaman yang dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa adalah ketika Ja’far berbekam ketika berpuasa. Ketika itu Nabi SAW melewatinya dan bersabda, ‘Dua orang ini puasanya batal.’ Setelah peristiwa itu, Nabi SAW membolehkan berbekam bagi orang yang sedang berpuasa. Dulu Anas pernah berbekam saat dia puasa,” tuturnya.
Dari adanya beberapa hadis tersebut menurutnya, pendapat paling kuat (Rajih) yang bisa diambil yaitu melakukan bekam di bulan Ramadhan itu bisa membatalkan puasa ketika darah yang keluar itu banyak, karena syariat Islam tidak mau memberatkan umatnya.
“Berarti orang yang melakukan bekam kalau seandainya kemudian mengakibatkan darah yang keluar banyak sehingga dia lemas dan akhirnya puasanya jadi batal, maka syariat islam melarang hal tersebut,” terangnya.
Oleh sebab itu menurutnya jalan tengah yang bisa diambil dalam perkara ini, seandainya berbekam itu tidak mengakibatkan cucuran darah yang banyak seperti misalnya hanya satu titik tidak maka pada dasarnya bekam tidak membatalkan puasa.
“Jadi kalau misalnya bisa mengeluarkan darah yang banyak, maka ini sebagian ulama yang mengatakan bahwasanya batal karena bercucurannya banyak darah itu menyebabkan itu dilarang. Tetapi Wallahu A'lam Bishawab, pendapat yang kami pilih adalah sebagaimana pendapat mayoritas ulama bahwasanya melakukan bekam tidak membatalkan puasa,” tandasnya.
“Maka silahkan, bagi yang memilih pendapat tidak melakukan bekam saat puasa karena didasari menginginkan adanya kehati - hatian lebih baik tidak berbekam selama bulan Ramadan di siang hari, anda bisa melakukan bekam di malam hari,” pungkasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Hukum dan Penjelasannya |
![]() |
---|
Bolehkan Puasa Syawal? Tetapi masih Utang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya di artikel ini |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Terakhir 30 Ramadhan 1444 H 21 April 2023 di Kota Bandung, Semarang, Surabaya |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Sesuai Tuntunan Rasulullah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung 20 April 2023 dan Full Hingga Akhir Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.