Berita Pangkalpinang

Ibunda Hafiza Menjerit Dengar Vonis 10 Tahun Pembunuh Anaknya, Psikolog: Tanda Kekecewaan

Zaidah (35) ibunda mendiang Hafizah Nida Adzkiyyah alias Hafiza (8) tampak histeris usai mendengarkan vonis pembacaan putusan 10 tahun kurungan

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Dokumentasi Keluarga
Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Keluarga Lakukan Ziarah ke Makam Hafiza pada Kamis (13/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Zaidah (35) ibunda mendiang Hafizah Nida Adzkiyyah alias Hafiza (8) tampak histeris usai mendengarkan vonis pembacaan putusan 10 tahun kurungan penjara bagi pelaku.

Dosen Program Studi (Prodi) Psikologi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Wahyu Kurniawan mengatakan, histerisnya Zaidah bisa jadi menandakan kekecewaan atas putusan yang dianggap ringan.

"Karena tentu saja tak ada satupun di dunia ini yang rela kehilangan anak yang ia cintai. Terlebih anaknya berpulang (meninggal) dengan cara di bunuh secara keji seperti Hafiza," ujar Wahyu kepada Bangkapos.com, Jumat (14/4/2023).

Wahyu menambahkan tangis histeris itu bisa di terjemahkan sebagai ungkapan, amarah, murka, dan ketidakpuasan, yang di rasakan oleh orang tua.

"Sedih, kecewa, benci, sakit hati, amarah, murka, ketidakpuasan. Maka tentunya orang tua Hafiza memerlukan pendampingan," katanya.

Ia menjelaskan, dibutuhkannya pendampingan itu tidak hanya dalam bentuk Psikologis, tapi juga dari berbagai sisi baik itu dari segi hukum, agama dan juga sosial di tengah masyarakat.

"Tapi pendampingan itu juga harus berlanjut kepada seluruh keluarga korban, tidak hanya ibunya saja. Terus juga harus ada edukasi kepada warga masyarakat secara masif, agar perilaku ini tidak terulang," katanya.

Lebih lanjut, menurutnya perlu adanya tinjauan ulang pada perundang- undangan yang berlaku, mengenai kasus kejahatan atau pembunuhan yang melibatkan anak agar kasus serupa tidak akan berulang.

"Dalam psikologi ada istilah kenakalan remaja, kenakalan ini masih bersifat melanggar norma sosial. Tentunya sebuh pelanggaran yang masih mungkin bisa di tolerir ketimbang membunuh," tandas Wahyu.

Terlebih lagi, pada kasus Hafiza ini adalah sebuah penculikan yang di rencanakan, kemudian mengakibatkan kematian secara sadis. 

"Terkait sisi psikologis orang tua tentu saja sangat kecewa atas putusan ini. Namun karena ini adalah negara hukum, maka aturan hukumlah yang bisa menjawab," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved