KABAR GEMBIRA Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Tanpa Terkecuali

para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.

Editor: Dedy Qurniawan
grid
Ilustrasi para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali. 

BANGAKPOS.COM - Ada kabar gembira untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pasalnya, ada kabar para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.

Kabar bahwa para tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa tes dan tanpa terkecuali di antaranya datang dari  Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.

Dia memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Pengangkatan itu dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemerintah daerah (pemda).

“Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

Politisi Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya.

Baca juga: CEK FAKTA Pendaftaran CPNS Dibuka 5 Juni 2023, Simak Penjelasan Remsi BKN

Serupa dengan Junimart Girsang,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tetap akan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Anas berharap agar penyelesaian tenaga honorer tidak membebani fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi di setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata dia.

Selain itu, ia juga mengaku akan menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Sebab mantan Kepala LKPP itu menilai, kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," kata Anas.

Ia mengatakan penyelesaian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian. (*/Kompas.com/ Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved