Selasa, 19 Mei 2026

Berita Belitung

Petugas SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Belitung Timur, Pertamina Beri Peringatan

Pihak Pertamina tak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi

Tayang:
ist
Mesin pengisian di SPBU Sungai Manggar yang disegel polisi 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Satu dari dua tersangka penyalagunaan ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sungai Manggar, Belitung Timur merupakan petugasnya.

Pihak Pertamina yang diwakili Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanza bereaksi atas peristiwa yang terjadi Kamis (13/4/2023).

Dikatakannya, pihak Pertamina tak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Pertamina akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Haris kepada posbelitung.co, Senin (17/4/2023).

Nozzle atau mesin dispenser BBM di SPBU Sungai Manggar yang disegel oleh polisi, Minggu (16/4/2023).
Nozzle atau mesin dispenser BBM di SPBU Sungai Manggar yang disegel oleh polisi, Minggu (16/4/2023). (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Menurutnya sanksi terberat, SPBU dapat ditutup jika menyalahgunakan fungsinya.

Namun dalam kasus SPBU di Manggar pihaknya masih menginvestigasi, mendalami dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

"Saat ini kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sanksi yang diberikan nanti bisa berupa skorsing penyaluran BBM subsidi kepada lembaga penyalur, tapi saat ini masih kita periksa," kata Haris.

Lebih lanjut, Pertamina mendukung penuh langkah Polda Bangka Belitung dalam mengungkap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemasangan garis polisi pada dispenser BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Pihak kepolisian mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther BN 1367 XN beserta jeriken dan drum berisi kurang lebih 800 liter BBM jenis solar.

Haris menyebut jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur. (IST/Polda Babel.)

 

Sebelumnya diberitakan, pengerit BBM dan pegawai SPBU ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Babel

Polda Babel menetapkan dua orang, M dan N sebagai tersangka kemarin Minggu (16/4/2023). Keduanya kini sudah diamankan di rutan Polres Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP, Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved