Berita Pangkalpinang

Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bila Disetujui 7 Orang WBP di Bangka Belitung Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumham mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444H/2

Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
Ist
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023 nanti.

Jika usul tersebut disetujui, maka sebanyak 7 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini akan langsung bebas pada hari pertama Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, Senin (18/04/2023).

"Saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan," kata Marlen, sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, bahwa sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan CB (Cuti Bersyarat), bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang  paling sedikit telah jalani pidana selama  6 bulan.

"Juga harus  berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," ungkapnya.

Dilanjutkannya, remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut. 

"Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," tegasnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya remisi ini diharapkan memotivasi narapidana   untuk  menjalani program pembinaan  dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di lapas.

Rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi di masing-masing lapas :

1. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 614 orang.

2. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 279 orang.

3. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 283 orang.

4. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 104 orang.

5. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 69 orang. 

6. Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 80 orang.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved