Idul Fitri 2023

Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Para Ulama

Hukum ziarah kubur jelang hari raya Idul Fitri menurut ulama Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi ziarah kubur. Hukum ziarah kubur jelang hari raya Idul Fitri menurut ulama Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad. 

BANGKAPOS.COM -- Para umat muslim khususnya di Indonesia melakukan ziarah ke makam keluarga.

Hal itu dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri untuk mendoakan keluarga yang lebih dulu meninggal dunia.

Hal ini juga sudah menjadi tradisi atau kebiasaan yang terus ada.

Lantas apa sebenarnya hukum perihal ziarah kubur menjelang idul fitri?

Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum ziarah kubur menjelang lebaran idul fitri.

Buya Yahya

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 24 Agustus 2019 lalu.

Dalam penjelasan Buya Yahya, hukum ziarah kubur adalah sunah.

Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," kata Buya Yahya.

Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.

Ada adab-adab yang perlu dilakukan saat ziarah kubur, antara lain:

Saat mengucapkan salam, peziarah dianjurkan menghadap wajah yang didoakan.

Saat berdoa, peziarah menghadap ke arah kiblat.

"Tapi kalau tempatnya berdesakan menghadap ke mana saja Allah maha tahu sebab kiblatnya doa adalah atas," kata Buya Yahya.

Jika kondisi atau tempat makam ziarah kubur tak memungkinkan untuk melakukan dua adab di atas, doa boleh dilakukan di mana saja.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved