Idul Fitri 2023

Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Para Ulama

Hukum ziarah kubur jelang hari raya Idul Fitri menurut ulama Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi ziarah kubur. Hukum ziarah kubur jelang hari raya Idul Fitri menurut ulama Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad. 

Nabi Muhammad SAW mengizinkan ziarah kubur agar umatnya mengingat kematian dan sebagai amal jariyah bagi orang yang telah meninggal dan didoakan.

Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Saya pernah melarang kamu ber ziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah. Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR. At-Tirmidzi).

Gus Baha

Sementara KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa disapa Gus Baha menjelaskan tentang tradisi ziarah kubur menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Terdapat latar belakang mengapa umat Islam di Indonesia seringkali menghidup-hidupi tradisi ziarah kubur menjelang hari raya Idul Fitri.

Sebelum itu, Pengasuh Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang ini terlebih dahulu menerangkan tentang kuburan atau alam kubur belum dapat disebut sebagai Hari Akhir.

Gus Baha menyebut, selama ini masih ada aliran keagamaan yang menganggap orang mati tidak dapat menerima kiriman bacaan Alquran.

Alasannya, semua Hari Akhir berlaku untuk orang yang sudah meninggal.

Namun, Gus Baha sebagai ulama pakar ilmi Tafsir berpendapat bahwa hal yang demikian tidak sesuai ajaran Islam. Menurutnya, orang yang sudah mati masih dapat menerima doa dan bacaan Alquran.

"Itulah sebabnya, kanjeng Nabi Muhammad pada zaman dahulu mensalatkan orang yang sudah meninggal," jelas Gus Baha.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW juga disebut pernah mendirikan salat ghaib untuk orang yang sudah ada di dalam kubur.

Artinya, lanjut Gus Baha, orang yang sudah meninggal, baik yang sudah ada di dalam kubur ataupun sebaliknya masih dapat menerima kiriman doa dan kebaikan.

Disebutkan terdapat berbagai cara untuk memberikan doa dan kebaikan bagi orang yang sudah meninggal.

Contohnya, ada yang mengirim doa dan kebaikan di hari ke 3 hari setelah pemakaman, ada yang hari ke 5, ada yang 7 hari dan seterusnya.

Ekspresi keberagamaan seperti ini, diakuinya, memang perlu diyakini meskipun tidak selalu dan harus dilaksanakan secara mewah dan mengundang sanak saudara hingga tetangga.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved