Berita Bangka Selatan

Posko Pengaduan THR Bangka Selatan Masih Belum Terima Pengaduan Terkait Pembayaran THR 

Alhamdulillah sampai sekarang belum ada laporan resmi dari masyarakat, akan tetapi posko tetap buka dan kami buka sampai hari raya Idul Fitri

Penulis: Adi Saputra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala bidang hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nazarudin, Selasa (18/04/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan (Basel), belum menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai.

Minggu terakhir bulan Suci Ramadan 1444 Hijiriah atau tepatnya H-3 hari raya, Disnakertrans Basel sebelumnya membuka posko pengaduan pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Basel Achmad Ansyori melalui kepala bidang hubungan industrial Nazarudin mengatakan, pihaknya masih belum ada menerima pengaduan dari pegawai atau masyarakat terkait pembayaran THR.

"Alhamdulillah sampai sekarang belum ada laporan resmi dari masyarakat, akan tetapi posko tetap buka dan kami buka sampai hari raya Idul Fitri nanti," kata Nazarudin, (18/04/2023).

"Kami juga tetap menerima laporan, apabila masih ada pegawai atau masyarakat yang mau melaporankan terkait pembanyaran THR kita masih terima," terangnya.

Ditambahkan Nazarudin, apabila tidak ada laporan pegawai ataupun masyarakat terkait pembayaran THR. Bearti pihak perusahaan taat dengan aturan, sehingga membayarkan THR bagi pegawai atau masyarakat secara tepat waktu.

"Semoga aman, dalam arti semua perusahaan di Basel patuh dengan aturan dan membayarkan THR secara tepat waktu kepada seluruh pegawai," tambah Nazarudin.

Diakui Nazarudin, Disnakertrans Basel terus melakukan pengawasan ataupun pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Basel.


Terutama tentang pendataan pegawai hingga dokumen pribadi perusahaan ataupun perorangan, karena sangat penting untuk dilakukan pengawasan secara rutin.

"Kami tetap melakukan pengawasan secara rutin ke perusahaan-perusahaan, mereka pun merespon baik dan memberikan laporan yang sesuai dengan data yang ada," jelasnya.

Tak hanya itu dirinya pun menegaskan, Disnakertrans Basel meminta kepada seluruh pihak perusahaan untuk tetap melaporkan apapun kepada pihak pemerintah Kabupaten hingga pemerintah Provinsi.

"Iya kami minta kepada seluruh perusahaan atau pemilik usaha, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang ada dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan atau ada," tegas Nazarudin.

Lebih lanjut Nazarudin juga mengimbau kepada seluruh pegawai atau masyarakat, jika terjadi kendala atau masalah diperusahaan agar dilaporkan segera dan bisa ditindaklanjuti segara.

"Jangan takut dan tidak berani apabila ada yang ingin dilaporkan, jangan takut segera di selesaikan serta pemerintah bisa memberikan solusi," pintanya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

 

 

 


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved