Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan dan KP3 Sidak Distributor hingga Toko Pertanian

Risvandika mengatakan pihaknya bersama KP3 telah melakukan sidak ke enam toko maupun gudang pertanian di dua kecamatan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Dokumentasi KPPP Kabupaten Bangka Selatan)
SIDAK TOKO PERTANIAN - Sejumlah anggota dari KPPP Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan sidak ke toko pertanian yang ada di Kecamatan Payung, Rabu (8/10/2025). Sidak dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan sekaligus mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak alias sidak terhadap sejumlah toko dan gudang pertanian di wilayah itu.

Sidak dilakukan merupakan upaya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Khususnya dalam mengantisipasi pupuk dan pestisida ilegal, termasuk pupuk dan pestisida palsu yang dapat menjadi penghambat produksi hasil pertanian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan pihaknya bersama KP3 telah melakukan sidak ke enam toko maupun gudang pertanian di dua kecamatan.

Setelah sebelumnya Kecamatan Toboali dan Kecamatan Tukak Sadai turut menjadi lokus pengawasan. Sidak sebagai upaya antisipasi dan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida subsidi maupun non subsidi di pasaran.

“Total ada enam lokasi yang kita lakukan pengawasan bersama KP3. Tiga lokasi berada di Kecamatan Simpang Rimba dan tiga lokasi di Kecamatan Payung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/10/2025).

Risvandika berujar pengawasan penjualan pupuk dan pestisida sangat penting untuk memastikan ketersediaan, kualitas dan keamanan produk bagi petani.

Mengingat kondisi ini maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antar instansi terkait.

Pasalnya, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional dan peningkatan ketahanan pangan.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk memastikan ketersediaan pupuk dan pestisida tersebut.

Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk dengan harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh petani. 

Apabila terjadi kekurangan pupuk bisa mengakibatkan pertumbuhan tanaman yang tidak normal. Dampaknya menurunkan hasil panen petani atau bahkan terjadi gagal panen.

“Karena penyediaan pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip enam tepat, yakni tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat lokasi,” jelas Risvandika. 

Dalam sidak dilakukan lanjut dia, KPPP memeriksa apakah ada pelanggaran seperti peredaran pestisida ilegal atau palsu dan juga ketersediaan stok pupuk di tingkat pengecer. Selain itu, turut diberikan edukasi kepada para pelaku usaha.

Khususnya dalam mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu yang mulai marak dijual di pasaran. Karena beredarnya pupuk palsu dianggap sangat merugikan para petani.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved