Idul Fitri 2023
Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Fitri Menurut Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad
Hukum ziarah kubur saat hari raya Idul Fitri menurut Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444H/2023 M jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama.
Artinya besok akan merayakan Idul Fitri 2023.
Di hari tersebut ada tradisi yakni ziarah kubur saat Idul Fitri.
Lalu apa hukum melakukan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri?
Berikut beberapa pandangan dari ulama Indonesia yakni Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad.
Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum ziarah kubur saat lebaran idul fitri.
Buya Yahya
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 24 Agustus 2019 lalu.
Dalam penjelasan Buya Yahya, hukum ziarah kubur adalah sunah.
Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," kata Buya Yahya.
Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.
Ada adab-adab yang perlu dilakukan saat ziarah kubur, antara lain:
Saat mengucapkan salam, peziarah dianjurkan menghadap wajah yang didoakan.
Saat berdoa, peziarah menghadap ke arah kiblat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220401-Sejumlah-peziarah-sedang-mengunjungi-TPU-Kampung-Keramat-Kecamatan-Rangkui.jpg)