Berita Bangka Barat

Terlibat Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Desa Jebus, Gaji 3 ASN Bangka Barat Dipotong 50 Persen

Gaji tiga ASN yang terlibat kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus dipotong 50 persen

Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat telah memotong 50 persen gaji tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum.

Tiga ASN yang terlibat kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, di antaranya ST merupakan Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.

Selain itu, berinisial RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman, (DPM Nakertrans) dan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat berinisial EP.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan pemotongan gaji terhadap tiga ASN yang terlibat kasus korupsi sertifikat tanah transmigran Desa Jebus tahun 2021.

"Telah ada surat keputusan (SK) pemotongan gaji yang 50 persen. Tapi nanti kalau tindak lanjutnya seperti menunggu keputusan dari pengadilan inkrah atau tidak," ujar Antoni Pasaribu, Jumat (28/4/2023).

Kata Antoni, terkait pemberhentian ketiga ASN itu, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Kalau dia inkrah, nanti ada itu di dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2020 terkait sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara kata Antoni, baru ada tiga ASN yang terlibat kasus korupsi sertifikat tanah yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar. Namun, untuk penambahan atau ASN lain yang ikut terlibat pihaknya belum mendapatkan laporan lain.

"Kalau untuk sejauh ini hanya 3 ASN yang terkait kasus lahan transmigran. Selain itu tidak ada, tidak ada informasi masuk," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved