Profil Lina Mukherjee yang Makan Babi Lalu Jadi Tersangka karena Dugaan Penisataan Agama

Profil Lina Mukherjee yang Makan Babi Lalu Jadi Tersangka karena Dugaan Penisataan Agama

Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Instagram & Tribunnews
Profil Lina Muhkerjee yang Makan Babi Lalu Jadi Tersangka karena Dugaan Penisataan Agama 

BANGKAPOS.COM - Lina Mukherjee, selebgram dan TikToker jadi sorotan karena jadi tersangka dugaan penistaan agama akibat konten makan babi.

Lina Mukherjee jadi tersangka setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sumsel.

Kini, penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini berawal saat Lina Mukherjee mengunggah konten makan babi di akun TikTok.

Profil Lina Mukherjee

Lantas, siapa sosok Lina Mukherjee?

Lina Mukherjee merupakan seleb TikTok kelahiran 10 Mei 1990.

Diketahui kalau Lina Mukherjee bekerja sebagai konten kreator.

YouTube Lina Mukherjeen memiliki 23,2 Ribu Subcriber. Sedangkan tiktoknya memiliki 127,8 follower.

Untuk instagram @linamukherjee_ berjumlah 430.000 lebih follower.

Nama Lina Mukjerjee naik saat dikenal sebagai Fans Bollywood garis keras karena dikenal fanatik dengan artis Bollywood.

Lina Mukherjee juga sempat menemui beberapa artis Bollywood ternama, seperti Rani Mukherjee, Shahkrukh Khan, dan lainnya.

Namanya pernah jadi perbincangan karena dianggap menghina Lesti Kejora setelah sang pedangdut jadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Namun ia punya pendapat karena baginya tidak boleh terlalu berlebihan dengan seorang idola karena bagaimanapun seorang idola adalah manusia biasa.

Lina Mukherjee pun kerap diserang oleh banyak publik karena dinggap ingin mencari sensasi.

Tapi bagi Lina Mukherjee hal tersebut tidaklah benar.

Duduk Perkara Jadi Tersangka

Adapun duduk perkara Lina Mukherjee dipolisikan hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023).

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya, sejak Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dikutip dari Tribun Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Seleb TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.

Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Lebih lanjut, Lina Mukherjee menceritakan dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar.

Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.

Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya.

Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.

"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.

Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

Melansir dari Instagram @Maklamis, Kamis (16/3/2023), M Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH.

M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat Islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,

"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya. (*/ Tribun Jatim/ bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SOSOK Lina Mukherjee, Viral Gegara Makan Babi, Mangkir dari Panggilan Polda Usai Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved