Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Asrama Haji  Masing Masing Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel tahun 2020, dituntut pidana penjara yang sama.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Antoni Ramli
Dua Penuntut Umum Kejati Babel, Laila Qhistina dan Herdini Alistya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga terdakwa kasus korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel tahun 2020, dituntut pidana penjara yang sama.

Ketiganya yakni Nurahma Ahmad pelaksana sekaligus direktur CV Andara Karya Abadi (AKA), Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (konsultan Perencanaan).

Ketiga terdakwa masing masing divonis 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Penuntut Umum menilai ke tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Surat tuntutan dibacakan dua Penuntut Umum Kejati Babel, Laila Qhistina dan Herdini Alistya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023).

Denny Sandra menjadi terdakwa pertama yang amar tuntutannya dibacakan, disusul Lasyidi dan Nurahma.

"Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Denny Sandra terbukti secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana yang di atur dalam  pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor," kata Herdini Alistya memaparkan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap di tahan," tambahnya.

Denny Sandra juga dikenakan Denda Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 87.750.000 bila tidak dibayar harta bendanya di sita dan di lelang, apabila tidak mencukupi di ganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan," pungkasnya.

Usai pembacaan amar tuntutan, ketua Majelis Hakim Irwan Munir menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Berikut poin dan pokok isi tuntutan ketiga terdakwa:

- Denny Sandra dituntut
8 tahun 6 bulan.
Denda 500 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan
UP Rp. 87.750.000 bila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

- Lasyidi Pribadi
8 tahun 6 bulan.
Denda 500jt bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan
UP Rp. 85.135.273 bila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

- Nur Rahmah
8 tahun 6 bulan
Denda 500jt bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan
UP Rp. 5.073.173.560,52 bila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

(Bangkapos.com/Antoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved