Janda Muda Meringkuk di Jeruji Besi, Nekat Mencuri Motor Buat Beli Narkoba, Sisanya Bayar Kontrakan

Janda muda ditangkap polisi, dijeblosakan ke penjara gara-gara mencuri motor milik pemancing di parkiran showroom

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa/Polda Babel
GS alias Gita (22) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor), pada Senin (1/5/2023) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA,- Wanita muda berinisial GG alias Gita warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang meringkuk dibalik jeruji besi.

Wanita berusia 22 tahun yang sudah menjanda ini ditangkap oleh aparat kepolisian dari oleh Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, pada Senin (1/5/2023) lalu.

Janda muda yang diketahui mencuri motor tersebut ditangkap polisi di dikontrakannya di Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang.

Ia mencuri sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah BN 5041 QC milik Deo Gatra sebagaimana dalam laporan informasi nomor R/LI-73/IV/2023/Dit Reskrimum tanggal Jumat 28 April 2023.

Dalam laporanya Deo meninggalkan motornya lalu pergi memancing, Rabu 26 April 2023.

Sayangnya keesokan harinya, saat pulang memancing, motornya sudah tidak ada lagi di parkiran.

Ia pun kemudian melaporkan ke aparat kepolisian korban dan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Kronologi Janda Muda Mencuri Motor

Pencurian tersebut terjadi berawal saat Gita mendatangi lokasi dengan menggunakan jasa ojek online atau grab motor datang ke TKP.

Tiba di sebuah showroom mobil di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka dilihatnya ada sebuah sepeda motor parkir.

Melihat kondisi sedang sepi dan tidak ada pemiliknya Gita pun kemudian beraksi.

Ia pun mendekati sepeda motor tersebut. Diperiksanya ternyata kunci motor tersebut ada di dashboard depan.

Tak menyia-nyiakan kesempatan Gita pun langsung membawa motor hasil curiannya ke Air Itam. Lalu ia kembali ke rumah kontrakannya di Kelurahan Opas Indah.

"Kunci sepeda motor disimpan di dasboard motor. Tetapi setelah besok hari saat korban pulang dari memancing sepeda motor sudah hilang diambil oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (3/5/2023).

"Sehingga timbul niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut yang kemudian dibawa ke Air Hitam dan selanjutnya langsung disimpan dikontrakannya di Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang. Ia langsung memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual,"lanjut Jojo.

Mendapat informasi adanya pencurian motor, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata motor curian tersebut dijual oleh pelaku Gita di media social.

Pelaku Gita sempat memposting foto di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual dengan harga kesepakatan Rp 1 juta.

"Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk membayar kontrakan," terang Jojo.

Tim pun kemudian berhasil menangkap pelaku yang ternyat seorang wanita muda berinisial Gs alias Gita.

"Jadi, setelah dapat informasi tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya. Tanpa perlawan tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kace,"kata Jojo.

Selain menangkap pelaku Gita, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, dan satu unit ponsel.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved