Hari Raya Waisak 2023 Tanggal 6 Mei 2023 atau pada 4 Juni 2023? Ini Daftar Libur Nasional
Hari Raya Waisak 2023 jatuh pada tanggal berapa? Tanggal 6 Mei 2023 atau pada 4 Juni 2023.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Hari Raya Waisak 2023 jatuh pada tanggal berapa? Tanggal 6 Mei 2023 atau pada 4 Juni 2023.
Baru-baru ini beredar di media sosial tentang adanya kalender yang mencantumkan hari raya Waisak pada 6 Mei 2023.
sebuah video yang telah dibagikan oleh akun TikTok @oghee_aja yang diunggah pada Selasa (2/5/2023).
Video tersebut menunjukkan kalender bulan Mei 2023.
Pada kalender yang dibagikan akun @oghee_aja, terlihat Sabtu tanggal 6 Mei merupakan tanggal merah untuk memperingati Hari Raya Waisak 2023.
Akun TikTok tersebut membandingkannya dengan SKB 3 Menteri yang menunjukkan Hari Raya Waisak 2567 BE jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023.
"Ada yg udah lihat kalender bulan Mei ini? Sabtu, 6 Mei 2023 nya tanggal merah Hari Raya Waisak. Menurut SKB 3 Menteri ttg libur nasional ternyata, libur nasional Hari Raya Waisak jatuh pada hari Minggu, 4 Juni 2023," tulis akun tersebut.
Namun pada kalender lain memuat bahwa Hari Raya Waisak 2023 jatuh pada tanggal 4 Juni 2023.
Hal ini tak ayal membuat masyarakat menjadi bingung.
Lantas, kapan sebenarnya Hari Waisak 2023? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/mengintip-tradisi-perayaan-waisak-dari-berbagai-negara-di-dunia.jpg)