Berita Pangkalpinang

Kapan 44 Pejabat Eselon di Pemprov Bangka Belitung Dilantik? Begini Kata Pj Gubernur Suganda

Kapan 44 Pejabat Eselon di Pemprov Bangka Belitung Dilantik? Begini Kata Pj Gubernur Suganda

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, 

"Kita lihat lagi, saya belum pernah pegang namanya, belum pernah baca, jadi jangan tanya kepada sesuatu yang belum saya lihat dan baca," katanya.

Dia membenarkan bahwa nama-nama pejabat yang batal dilantik tersebut dipegang oleh BKPSDMD Babel dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Baperjakat ketuanya pak Sekda, belum (dilaporkan kepada Pj Gubernur-red)," katanya.

Disingung soal alasan pembatalan pelantikan beberapa waktu lalu, Suganda tak banyak berkomentar, dia menekankan akan melaksanakan sesuai aturan.

"Saya tidak mencampuri, saya cuma membenahi yang sebatas saya, saya mengikuti aturan yang berlaku di kepegawaian," katanya.

Evaluasi Proses

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi yang sempat batal untuk menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Babel.

"Kami berharap PJ Gubernur Babel dapat memberikan perhatian terhadap hal ini, dapat mengevaluasi proses ini kendalanya dimana dan perbaikan kedepan seperti apa.

Sebab, proses pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV tentunya akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Babel," ujar Yozar, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 217 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Ombudsman Babel belum menerima laporan pengaduan mengenai hal ini, akan tetapi mengacu pada asas pelayanan publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka  seharusnya alasan batalnya pelantikan tersebut dapat disampaikan secara terang benderang oleh instansi yang berwenang dalam hal ini BKPSDMD Provinsi Babel kepada para pejabat yang akan dilantik. Kekurangan dokumen ada dimana, yang perlu dilengkapi apa saja, dan sebagainya," jelasnya.

Hal seperti ini harus transparan dan jelas agar dapat menjadi bahan perbaikan atau evaluasi kedepan serta juga dapat meminimalisir tarik menarik kepentingan tertentu.

Sebab, proses ini merupakan hal yang penting agar para pejabat yang akan dilantik  betul-betul sesuai dengan kualifikasi dan standar kompetensi yang dibutuhkan.

"Secara aturan, pelantikan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan dan wajib ada undangan pelantikan tertulis minimal H-1," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved