Berita Pangkalpinang

DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap

DPRD Babel juga menyoroti adanya penerbitan MoU, termasuk dengan penunjukan Pulau Kelasa sebagai lokasi pembangunan PLTN.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan PT. Thorcon di ruang Badan Musyawarah, Senin (10/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - PT. Thorcon Power Indonesia ternyata belum memiliki izin pembangunan  PLTN di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. 

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Senin (10/11/2025).

Satu diantara perizinan yang belum dimiliki yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau kajian, dampak penting suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang menjadi dasar pengambilan keputusan sebelum proyek tersebut dilaksanakan.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar, Chief Operating Officer (COO) PT Thorcon Power Indonesia Dhita Ashari dan masyarakat.

"Untuk perizinan belum ada perizinan apa-apa disana, mereka melakukan aktivitas di dalam rangka melihat kelayakan tempat. Berkaitan dengan keinginan perusahaan untuk membangun PLTN, ini masih dikaji," Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, Senin (10/11/2025).

Selain itu pihaknya juga menyoroti adanya penerbitan MoU, termasuk dengan penunjukan Pulau Kelasa sebagai lokasi pembangunan PLTN.

"Ini berkaitan dengan MoU yang diterbitkan, oleh Pemerintahan Provinsi yang lalu. Kita akan lihat bagaimana MoU itu bisa terbit, sehingga bisa menunjuk Pulau Kelasa. Sedangkan disana karena secara tata ruang, adalah kawasan tangkap nelayan dan pariwisata," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut Eddy Iskandar pun menegaskan, PT. Thorcon untuk dapat mengikuti sejumlah aturan dan prosedur termasuk kelengkapan perizinan. 

"Kita minta juga kepada PT. Thorcon untuk sementara segala aktivitas, stop dulu lah. Jadi jangan sampai muncul gejolak sosial yang lebih parah di masyarakat," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi yang mempertanyakan Amdal yang seharusnya menjadi perizinan penting yang dimiliki PT. Thorcon. 

"Kami juga bertanya apakah PT. Thorcon sudah punya amdal? Ini mestinya harus dilakukan, bukan sosialisasi atau CSR-nya," ucap Pahlivi.

Sementara itu COO PT Thorcon Power Indonesia Dhita Ashari, juga membenarkan terkait ada perizinan yang masih belum lengkap. 

"Terkait amdal, ini menjadi target kami. Tapi sebelum amdal, ada tahapan dan kajian yang harus dilakukan," ucap Dhita Ashari. 

Lebih lanjut pihaknya juga berkomitmen akan, memberikan data-data yang diperlukan guna merealisasikan proyek yang bernilai hingga Rp 17 triliun tersebut. 

"Thorcon akan memberikan data kepada DPRD, agar semua bisa memahami kami sudah melakukan kajian," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved