Berita Pangkalpinang

Kapan 44 Pejabat Eselon di Pemprov Bangka Belitung Dilantik? Begini Kata Pj Gubernur Suganda

Kapan 44 Pejabat Eselon di Pemprov Bangka Belitung Dilantik? Begini Kata Pj Gubernur Suganda

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sempat Ditunda, Kapan 44 Pejabat Eselon di Pemprov Bangka Belitung (Babel) Dilantik? Begini Kata Pj Gubernur Suganda.

Tak kurang dari 44 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi Bangka Belitung yang belum dilantik saat Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin periode 2022-2023 masih menjabat hingga saat ini belum ada kejelasan.

Nasib puluhan pejabat tersebut nampak tak ada kejelasan mengenai kapan akan dilantik.

Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin akan melantik puluhan pejabat itu pada Kamis (30/3/2023) lalu, namun harus ditunda karena perangkat dalam pelantikan tak siap sebab rohaniwan absen pada hari tersebut.

Belum lagi beredar Nota Dinas Kepala BKPSDMD Babel Susanti, yang menyampaikan belum dapat melakukan instruksi Ridwan soal pelaksanaan pelantikan para pejabat tersebut.

Sebab masih ada kekurangan mengenai admnistrasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara tertulis.

Untuk pejabat eselon III dan IV berpotensi terjadi perombakan nama, sebab Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan mengaku akan dilakukan pembahasan kembali mengenai posisi tersebut.

"Kalau III dan IV kita bahas lagi, belum dibahas. Kalau eselon II nanti sudah turun dari Mendagri akan secepatnya kita lantik, kalau hari ini turun surat pelantikan, kita lantik secepatnya, tunggu saja," ujar Suganda saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (3/5/2023).

Tungu Izin Mendagri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, juga menyampaikan hal serupa.

"Untuk pejabat eselon III dan IV akan dipetakan dan dibahas kembali oleh tim evaluasi kinerja setelah mendapat masukan dan usulan dari perangkat daerah dan disetujui oleh Pejabat Pembina kepegawaian (Pj Gubernur) sesuai prosedur ketentuan yang berlaku," kata Susanti.

Sedangkan untuk pelantikan pejabat eselon II sedang menunggu izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

"Untuk pejabat hasil seleksi terbuka akan segera dilantik setelah ada rekomendasi KASN, persetujuan teknis BKN dan ijin pelantikan dari Kemendagri," katanya.

Tak Pegang Nama

Hingga detik ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku tak mengetahui nama-nama pejabat yang batal dilantik tersebut.

"Kita lihat lagi, saya belum pernah pegang namanya, belum pernah baca, jadi jangan tanya kepada sesuatu yang belum saya lihat dan baca," katanya.

Dia membenarkan bahwa nama-nama pejabat yang batal dilantik tersebut dipegang oleh BKPSDMD Babel dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Baperjakat ketuanya pak Sekda, belum (dilaporkan kepada Pj Gubernur-red)," katanya.

Disingung soal alasan pembatalan pelantikan beberapa waktu lalu, Suganda tak banyak berkomentar, dia menekankan akan melaksanakan sesuai aturan.

"Saya tidak mencampuri, saya cuma membenahi yang sebatas saya, saya mengikuti aturan yang berlaku di kepegawaian," katanya.

Evaluasi Proses

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi yang sempat batal untuk menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Babel.

"Kami berharap PJ Gubernur Babel dapat memberikan perhatian terhadap hal ini, dapat mengevaluasi proses ini kendalanya dimana dan perbaikan kedepan seperti apa.

Sebab, proses pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV tentunya akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Babel," ujar Yozar, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 217 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Ombudsman Babel belum menerima laporan pengaduan mengenai hal ini, akan tetapi mengacu pada asas pelayanan publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka  seharusnya alasan batalnya pelantikan tersebut dapat disampaikan secara terang benderang oleh instansi yang berwenang dalam hal ini BKPSDMD Provinsi Babel kepada para pejabat yang akan dilantik. Kekurangan dokumen ada dimana, yang perlu dilengkapi apa saja, dan sebagainya," jelasnya.

Hal seperti ini harus transparan dan jelas agar dapat menjadi bahan perbaikan atau evaluasi kedepan serta juga dapat meminimalisir tarik menarik kepentingan tertentu.

Sebab, proses ini merupakan hal yang penting agar para pejabat yang akan dilantik  betul-betul sesuai dengan kualifikasi dan standar kompetensi yang dibutuhkan.

"Secara aturan, pelantikan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan dan wajib ada undangan pelantikan tertulis minimal H-1," katanya.

Dia menambahkan apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan  tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan, maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan tersebut baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru.

"Namun, tentunya kita tidak mengharapkan hal tersebut terjadi sebab itu erat kaitannya dengan profesionalisme BKPSDMD Babel. Sebetulnya proses ini sudah cukup jelas prosedurnya bagaimana, sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka dapat menjadi preseden yang kurang baik dimata masyarakat," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved