Berita Kriminal
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Kibas di Sungailiat, Amankan 22 Paket Sabu
Dua orang pengedar ini dibekuk ditempat terpisah pada Jumat (5/5/2023) dan Minggu (7/5/2023)
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sungailiat.
Dua orang pengedar ini dibekuk ditempat terpisah pada, Jumat (5/5/2023) dan Minggu (7/5/2023).
Dari tangan dua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu.
Dodri alias Dori (40) warga Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka, Minggu (7/5/2023) dinihari.
Dori dibekuk di depan salah satu bengkel dikawasan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 4,94 gram.
Selain itu juga diamakan 2 unit handphone, 1 motor, uang Rp 950.000, korek api, pirex dan bong.
"Kita amankan sorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dinihari tadi dikawasan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko.
Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka membekuk Dodri alias Dori (40) warga Air Gegas dikawasan Sinar Jaya diduga sedang menunggu pembeli sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran salah satu bengkel motor di Kelurahan.
Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yg digunakan pelaku.
Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Sinar Jaya.
Didapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang duduk diatas motor.didepan bengkel motor.
Selanjutnya dilakukan penangkapan yang dketahui bernama Dori yang menjadi incaran.
Disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Dori.
Pada saat penggeledahan di depan bengkel ditemukan barang bukti 1 tas selempang warna Hitam, 3 potongan lakban warna hitam berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu, 2 buah plastik berukuran sedang berisikan sabu, 1 plastik berukuran besar berisikan sabu.
Kemudian ikut diamankan 2 unit handphone, 1 sepeda motor, 1 korek api 1 bong dan uang Rp 950.000.
Modus yang digunakan Dori dengan melakukan transaksi sabu yang kemudian ia antarkan langsung pemesanan ke pembelinya.
Selanjutnya Dori bersama barang bukti dibawa ke Polres Bangka.
Dori dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih kita dalami terkait narkoba yang dikuasai tersangka," kata AKBP Taufik Noor Isya.
Ijon Dibekuk Bersama 16 Paket Sabu
Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka mengamankan pengedar sabu Ferizon alias Feri alias Ijon (20l warga Kampung Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari tangan Ijon Tim Kibas mengamankan sebanyak 3,7 gram sabu dalam kemasan 15 paket kecil dan 1 paket sedang
"Untuk penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di parkiran salah satu kafe di Sungaliat dilakukan oleh Opanal Sat Res Narkoba Polres Bangka hari Jumat (5/5/2022) malam kemarin," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko, Minggu (7/5/2023).
Penangkapan Ferizon alias Feri alias Ijon (20) warga Kampung Nelayan 1 Sungailiat Kabupaten Bangka dilakukan setelah Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu.
Tim Kibas mendapatkan informasi disalah satu parkiran kafe di Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan didapati identitas pengedar yang kerap menjual disana.
Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka kemudian melakuan pengintaian pada Jumat (5/5/2023) malam.
Saat itu Ijon terlihat keluar dari kafe menuju perkirakan motor.
Tak ingin membuang waktu Tim Kibas langsung membekuk Ijon sebelum menghidupkan motor milknya. Penggeledahan terhdap Ijon dilakukan disaksikan oleh pemilik kafe.
Didalam tas yang dibawa oleh Ijon didapati 15 pakey kecil, sabu dalam kemasan pipet yang ditutupi lakban dan 1 paket sedang sabu dalam plastik klip kecil.
Selain itu juga diamankan 1 unit motor, 1 bal plastik klip, 1 penerbit timbangan , 3 sekop sabu, Juga diamankan 1 unit motor, 1 handphone dan selembar kertas berisi catatan.
Tak sampai disitu Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka melakukan pengembangan dikontrakkan yang kerap didatangi oleh Ijon dikawasan Aik Anyut Kecamatan Sungaliat.
Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan. Dari kontrakan tersebut diamankan 1 timbangan digital, 5 bal plastik klip, 1 pemberat timbangan, 1 sedotan berbentuk skop dan 1 lakban.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka. Tersangka Ijon dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(*/Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Hasil Kejahatannya Ratusan Juta, Begini Kronologi Terungkapnya Komplotan Pencuri Bersenpi di Bangka |
![]() |
---|
Fakta Dibalik Pencurian Mobil Innova Reborn di Belitung, Pelaku Mantan Pekerja hingga Utang 12 Juta |
![]() |
---|
Petualangan Obi Sebagai Kurir Narkoba Berakhir, Disergap Polisi Usai Lempar Paket Sabu |
![]() |
---|
Ijon Dibekuk Tim Kibas Bersama 16 Paket Sabu di Parkiran Kafe |
![]() |
---|
Nekat Lakukan Tindak Asusila Berulang kali ke Anak Dibawah Umur, FR Diringkus Tim Buser Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.