Minggu, 12 April 2026

Penyanyi Windy Idol Dibidik KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap di Mahkamah Agung

KPK Terus mendalami kasus suap pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah pihak akan diperiksa termasuk Penyanyi Jebolan Idol, Windy

Editor: M Zulkodri

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak, termasuk penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary.

Windy sendiri telah masuk daftar cegah sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Windy akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan dua tersangka baru, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

"Terkait dengan beberapa orang di dalam perkara saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto), ada seorang perempuan (Windy Idol-Red)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Belum diketahui secara detail, bagaimana Windy terseret dalam kasus ini.

Namun, KPK berkomitmen untuk memanggil siapa saja yang memiliki pengetahuan terkait masalah tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan dua tersangka baru.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) yang jadi terdakwa pada kasus menyuap dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.

Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Dadan merupakan pihak swasta yang jadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan kasasi yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman.

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Sehari kemudian, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan Tri Yudinto kemudian meminta Heryanto menyiapkan uang untuk mengurus perkara ini. Selanjutnya, Heryanto Tanaka mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan.

KPK telah menyematkan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mencegahnya lari ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved