Penyanyi Windy Idol Dibidik KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap di Mahkamah Agung
KPK Terus mendalami kasus suap pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah pihak akan diperiksa termasuk Penyanyi Jebolan Idol, Windy
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
"KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
KPK juga mencegah Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," kata Ali.
Pihak Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan.
"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara MA Suharto.
Meski demikian, KPK masih harus terus mengumpulkan bukti.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com