Berita Pangkalpinang
Sidang Perkara Kredit Modal Kerja Bank BUMN Cabang Pangkalpinang, Para Saksi Bantah Terima Fee
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa sempat menyinggung soal ada tidaknya ketiga saksi menerima fee dari pencairan KMK debitur Firman
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Asak didakwa menjadi perantara terhadap salah satu debitur bernama Franskly Cipto.
Mulanya, Desember 2017 lalu Franskly bertemu Asak untuk degan maksud meminjam uang. Asak lalu menawarkan pinjaman KMK ke sebuah bank pelat merah Cabang Pangkalpinang.
Asak lalu menghubungi saksi Sugianto alias Aloy agar mengurus surat-surat berkaitan dengan rencana pinjaman kredit atas nama Franskly.
Aloy lalu menghubungi Handoyo selaku Account Officer (AO) di bank pelat merah Cabang Pangkalpinang.
Saksi Franskly menyerahkan sejumlah dokumen kepada Aloy.
Mulai dari KTP, NPWP serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Franskly.
Saat itu, Aloy mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke bank tersebut yang seolah-olah Saksi Franskly mempunyai usaha jual beli buah sawit.
Namun nyatanya Franskly tidak mempunyai usaha sebagaimana dokumen usaha yang disiapkan Aloy.
Aloy menyiapkan agunan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang dibalik namakan kepada Franskly.
Permohonan tersebut lalu diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku pimpinan bank.
Ardian lalu mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Franskly untuk diproses Handoyo.
Handoyo lalu melakukan on the spot ke rumah Franskly, namun Handoyo tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi Bank BUMN NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230511-Firman-alias-Asak.jpg)