Berita Bangka Barat

Dua Tersangka Kasus Pencurian Bebas Melalui Restorative Justice di Polsek Muntok

Kedua tersangka ini terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), mereka dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Muntok

Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist/Humas Polres Bangka Barat
Personel Polsek Muntok menyaksikan kedua belah pihak damai atas perkara Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruang Restorative Justice Polsek Muntok, Jumat (12/5/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua pemuda berinisial FA dan MS warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat bebas dari perkara hukum yang menjerat mereka.

Kedua tersangka ini terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), mereka dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Muntok, Jumat (12/5/2023) pagi.

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan, penyidikan kedua tersangka ini dihentikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai.

Mereka terlibat perkara tindak Pidana pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B–02/V/2023/SPKT/SEK MENTOK/RES-BABAR/POLDA BABEL, hari Senin tanggal 08 Mei 2023.

"Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program Restorative Justice untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut," ujar Baskara, Jumat (12/5/2023).

Kata Baskara, atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai. Namun kedua terlapor FA dan MS harus bersedia ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice," kata Baskara.

Restorative Justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved