Berita Viral

Inilah Sosok Karyawati di Cikarang yang Tolak Diajak Bos Jalan Berdua Hingga Tidur di Hotel

Sosok AD pun viral pasca dirinya menjadi korban ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pabrik di Cikarang.

|
Editor: fitriadi
Istimewa
AD Karyawati di Cikarang yang Tolak Diajak Bos Jalan Berdua Hingga Tidur di Hotel 

Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan.

Pelecehan tersebut diantaranya termasuk berupa ajakan kencan atau bahkan ajakan hubungan seksual.

"Kenapa buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu, karena memang ada kekhawatiran terkait kontrak kerja. Itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk melapor," katanya.

Menurut Mutiara, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

Perempuan Mahardika menuntut pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut secara masif, agar buruh perempuan tidak takut melapor ketika mendapatkan pelecehan seksual di kantor.

"Saat ini kita fokus pada kampanye untuk memberikan informasi hukum dan melakukan pendidikan paralegal. Sehingga buruh bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan membantu teman buruh lainnya," kata Mutiara.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).

Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati

Menurut Komnas Perempuan, pelaporan oleh AD yang menjadi korban pelecehan seksual itu patut didukung penuh.

Sebab tak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Terlebih posisi AD sebagai bawahan di lingkungan kerja.

"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.

"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.

Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.

Komnas Perempuan pun membuka pintu selebar-lebarnya untuk pengaduan korban pelecehan seksual.

"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.

Selain jaminan keamanan, menurut Rainy, penting juga agar korban memperoleh pemulihan psikis, mengingat trauma yang kemungkinan diperoleh.

"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.

Negara diharapkan dapat hadir memberikan ruang aman bagi perempuan di lingkungan kerja untuk mencegah kasus serupa terulang.

Perampungan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pun dianggap sudah mendesak pada saat ini.

"Komnas Perempuan mendorong negara dalam hal ini Kementerian/ Lembaga negara terkait agar peraturan-peraturan turunan UU TPKS dapat segera dirampungkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

(Wartakotalive.com/Tribunjateng.com/Alifia Yumna Amri/TribunnewsBogor.com/Yudistiranne/Tribunnews, Larasati Dyah Utami/Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved