Berita Pangkalpinang
BKKBN Jadikan Sekolah Lansia Wujudkan Lansia Smart
Mewujudkan lanjut usia (Lansia) bahagia menjadi target Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mewujudkan lanjut usia (Lansia) bahagia menjadi target Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Untuk itu BKKBN gencar mendirikan sekolah khusus lansia di sejumlah daerah.
Satu di antaranya dengan mendirikan Sekolah Lansia Hebat (Selabat) Mentari di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Lahan Diambil dan Dijadikan RTH Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba, Warga Tuntut Kejelasan dari Pemda
Baca juga: Lansia Kerap Dianggap Beban, Pemkot Pangkalpinang Dirikan Sekolah Khusus Lansia
Inspektur Utama BKKBN, Ari Dwikora Tono mengatakan, sekolah lansia ini sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam memberdayakan lansia di daerah.
Sekolah lansia merupakan pembelajaran bagi lansia, terutama yang masih potensial di dalam keluarga dan masyarakat.
Terutama untuk mewujudkan lansia yang smart, sehat, mandiri, aktif, produktif, dan bermartabat.
“Sekolah lansia menjadi wadah pembelajaran bagi lansia, terutama yang masih potensial dalam keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan lansia yang smart,” ungkap Ari usai meresmikan Selabat Mentari di Kampung KB, Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Senin (15/5/2023).
Ari memaparkan, saat ini perkembangan lansia cukup meningkat setiap tahun sehingga usia harapan hidup juga terus meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah lansia sebesar 26,82 juta jiwa atau sebesar 9,92 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mendekati angka yang menuju era penduduk menua (Ageing Population) karena jumlah penduduk lansia hampir menembus angka 10 persen.
Kondisi ini tak lepas dari gencarnya pembangunan kesehatan dan sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Sehingga usia harapan hidup penduduk Indonesia mengalami peningkatan. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah menempatkan kebijakan pembangunan keluarga.
Melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga dan kebijakan.
“Ini dilakukan dengan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga agar berguna bagi masyarakat dan berperan bagi kehidupan keluarga dan masyarakat,” jelas Ari Dwikora.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dalam pasal 47 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230515-lansuaa.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230515-lansua-b.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230515-lansia-d.jpg)