Berita Bangka Tengah
Lahan Diambil dan Dijadikan RTH Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba, Warga Tuntut Kejelasan dari Pemda
Beberapa warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kantor DPRD Bangka Tengah untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah, Senin (15/5/2023).
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Kantor DPRD Bangka Tengah untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah, Senin (15/5/2023).
Pasalnya, mereka merasa lahan yang miliki dan bersertifikat resmi di alun-alun Taman Hijau Kota Koba diambil pemerintah dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Kasus ABH Meningkat, Di Pangkalpinang Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan dan Asusila
Baca juga: DPRD Bangka Tengah Gelar Paripurna Istimewa, Eva Kirana Dilantik Jadi PAW dari Fraksi Golkar
Bahkan Pemkab Bangka Tengah telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTH itu pada tahun 2018 lalu.
Untuk itu, masyarakat yang merasa dirugikan atas hal itu kemudian menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bangka Tengah dan kemudian digelar lah Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Arbie (37), seorang warga yang merasa dirugikan mengatakan bahwa pihaknya meminta kejelasan dari Pemda terkait lahannya yang dijadikan RTH dan sudah ada Perda pada 2018 lalu.
Padahal, dirinya sudah mempunyai sertifikat tanah secara resmi jauh sebelum adanya Perda RTH di kawasan alun-alun Taman Hijau Kota Koba itu.
"Punya saya itu luas lahannya 800 m² dan ada 8 orang yang punya lahan disitu dengan rata-rata luas lahan yang dimiliki itu sekitar 800-1000 m²," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan tentang sikap Pemda terkait lahan mereka karena sudah sekitar 5 tahun ini seperti tidak ada tindak lanjut.
Tak hanya itu, mereka juga menjadi kebingungan lantaran tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut.
"Jadi kami ini mau nanam-nanam sesuatu atau mau dijual juga bingung, karena ini masih belum jelas administrasinya. Apalagi kami ini enggak ngerti masalah hukum," keluhnya.
Menurutnya, jika memang pemda berniat melakukan pembebasan lahan dengan membeli lahan milik masyarakat, maka harus jelas berapa nominal dan kapan akan direalisasikannya.
"Kalau dibeli pun kami juga harus tahu hitung-hitungan harganya, misalnya kayak NJOP, PBB dan lain-lain," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bangka Tengah, Maryam mengatakan bahwa pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Itu memang hak masyarakat, jadi Pemda harus mengganti atau membeli lahan yang sudah dijadikan RTH itu," ungkap Maryam.
Baca juga: Supaya Transaksi Tak Tercium Polisi, Pengedar Narkoba Lempar Pesanan Sabu di Pohon Pinang
Baca juga: Lelang Jabatan Kian Mengerucut, Enam Nama Keluar Jadi Kandidat Dua Calon Kepala Dinas
Menurutnya, bagaimanapun teknis perhitungan kedepannya, pihaknya meminta eksekutif melalui dinas terkait menganggarkan untuk membeli lahan masyarakat tersebut.
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Alun-Alun Bay Pas Koba
ganti rugi lahan
DPRD Bangka Tengah
Pemkab Bangka Tengah
Bangka Tengah
| 45 Kandidat Seleksi JPT Pratama Pemkab Bateng Ikuti Tes Assesment di Polda Bangka Belitung |
|
|---|
| Kapolres Bangka Tengah Terima Audiensi DPC APDESI, Sampaikan Terobosan untuk Perkuat Kemanan Desa |
|
|---|
| Dinkes Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Segera Miliki Sertifikat PIRT |
|
|---|
| TP-PKK Bangka Tengah Beri Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kader di Desa/Kelurahan |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Dukung Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.