Berita Bangka Tengah

Lahan Diambil dan Dijadikan RTH Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba, Warga Tuntut Kejelasan dari Pemda

Beberapa warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kantor DPRD Bangka Tengah untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah, Senin (15/5/2023).

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Sejumlah warga Koba saat mengadu dan RDP dengan DPRD Bangka Tengah terkait status lahan yang dijadikan RTH, Senin (15/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Kantor DPRD Bangka Tengah untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah, Senin (15/5/2023).

Pasalnya, mereka merasa lahan yang miliki dan bersertifikat resmi di alun-alun Taman Hijau Kota Koba diambil pemerintah dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga: Kasus ABH Meningkat, Di Pangkalpinang Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan dan Asusila

Baca juga: DPRD Bangka Tengah Gelar Paripurna Istimewa, Eva Kirana Dilantik Jadi PAW dari Fraksi Golkar

Bahkan Pemkab Bangka Tengah telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTH itu pada tahun 2018 lalu. 

Untuk itu, masyarakat yang merasa dirugikan atas hal itu kemudian menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bangka Tengah dan kemudian digelar lah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Arbie (37), seorang warga yang merasa dirugikan mengatakan bahwa pihaknya meminta kejelasan dari Pemda terkait lahannya yang dijadikan RTH dan sudah ada Perda pada 2018 lalu.

Padahal, dirinya sudah mempunyai sertifikat tanah secara resmi jauh sebelum adanya Perda RTH di kawasan alun-alun Taman Hijau Kota Koba itu.

"Punya saya itu luas lahannya 800 m² dan ada 8 orang yang punya lahan disitu dengan rata-rata luas lahan yang dimiliki itu sekitar 800-1000 m²," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan tentang sikap Pemda terkait lahan mereka karena sudah sekitar 5 tahun ini seperti tidak ada tindak lanjut.

Tak hanya itu, mereka juga menjadi kebingungan lantaran tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut.

"Jadi kami ini mau nanam-nanam sesuatu atau mau dijual juga bingung, karena ini masih belum jelas administrasinya. Apalagi kami ini enggak ngerti masalah hukum," keluhnya.

Menurutnya, jika memang pemda berniat melakukan pembebasan lahan dengan membeli lahan milik masyarakat, maka harus jelas berapa nominal dan kapan akan direalisasikannya.

"Kalau dibeli pun kami juga harus tahu hitung-hitungan harganya, misalnya kayak NJOP, PBB dan lain-lain," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bangka Tengah, Maryam mengatakan bahwa pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Itu memang hak masyarakat, jadi Pemda harus mengganti atau membeli lahan yang sudah dijadikan RTH itu," ungkap Maryam.

Baca juga: Supaya Transaksi Tak Tercium Polisi, Pengedar Narkoba Lempar Pesanan Sabu di Pohon Pinang

Baca juga: Lelang Jabatan Kian Mengerucut, Enam Nama Keluar Jadi Kandidat Dua Calon Kepala Dinas

Menurutnya, bagaimanapun teknis perhitungan kedepannya, pihaknya meminta eksekutif melalui dinas terkait menganggarkan untuk membeli lahan masyarakat tersebut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved