Polisi Tembak Warga di Gunungkidul
Insiden Polisi Tembak Warga Gunungkidul, Kapolsek Girisubo Diperiksa Lantaran Tak di Lokasi Kejadian
Kapolsek Girisubo AKP Isnaini bakal diperiksa terkait insiden tertembaknya warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul.
BANGKAPOS.COM, YOGYA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Girisubo AKP Isnaini pascabuntut insiden tewasnya seorang pemuda di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, Minggu (14/5/2023) malam.
Aldi Aprianto mengalami luka tembak pada bagian punggung hingga tembus dada.
Sempat dibawa ke rumah sakit, Aldi Aprianto tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.
Sementara itu, terduga pelaku penembakan Briptu MK diduga lalai dalam penggunaan senapan laras panjang yang dibawanya.
Senjata itu meletus dan mengenai Aldi di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik dangdut di Dusun Wuni, Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gegara Anak Buahnya Diduga Tembak Warga, Kapolsek Girisubo Dijadwalkan Dperiksa
Pemeriksaan terhadap AKP Isnaini untuk mengetahui penerapan SOP saat pengamanan massa.
Terutama untuk memperjelas perpindahan senjata api dari anggota lain kepada Briptu MK yang semestinya tidak dibolehkan bila tanpa sepengetahuan dari Kapolsek.
"Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat. Jadi, masih akan kami dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan. Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto di Mapolda DIY.
Dijelaskan Hariyanto, senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian adalah senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api oleh anggota.

Baca juga: BREAKING NEWS : Tak Terima Ibunya Diejek, Supriyanto Bacok Seorang Remaja dengan Parang
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," papar Hariyanto.
Dalam insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Briptu MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY itu juga terancam sanksi pidana seiring dengan pengenaan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Direskrimum Polda DIY Jelaskan Kronologi Lengkap Senjata Briptu MK Meletus Tembus Dada Aldi Aprianto
(Tribun Jogja/Miftahul Huda)
Sumber: Tribun Jogja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.