Polisi Tembak Warga di Gunungkidul

Warga Gunungkidul Meninggal Tertembak Polisi, Senjata Briptu MK Harusnya Terkunci Setelah Terkokang

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami Peristiwa tertembaknya warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.

Editor: M Ismunadi
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertembak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Atas insiden itu, Polda DIY akan memeriksa Kapolsek Girisubo Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY. 

BANGKAPOS.COM, YOGYA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami Peristiwa tertembaknya warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto pada Minggu (14/5/2023).

Bahkan Kapolsek Girisubo AKP Isnaini dijadwalkan untuk diperiksa terkait insiden tersebut.

Tidak hanya itu, penembakan senapan laras panjang Briptu MK anggota Polsek Girisubo menjadi bahan evaluasi kepolisian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrikum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan para anggota yang bertugas di lapangan seharusnya selalu memastikan keamanan senjata yang dibawa saat melakukan pengamanan massa.

Hal ini sebagai upaya menekan insiden yang tidak diinginkan seperti halnya peristiwa Minggu (14/5/2023) malam kemarin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gegara Anak Buahnya Diduga Tembak Warga, Kapolsek Girisubo Dijadwalkan Dperiksa

Baca juga: BREAKING NEWS : Tak Terima Ibunya Diejek, Supriyanto Bacok Seorang Remaja dengan Parang

Tri Panungko mengingatkan kepada anggota kepolisian apabila senpi belum digunakan, pelatuk senjata seharusnya dalam keadaan terkunci.

"Ini menjadi evaluasi bagi kami, ya, bahwa apabila menggunakan senjata sudah terkokang haruslah terkunci. Sehingga nanti tidak ada hal yang mengganggu atau meletus," katanya, Selasa (16/5/2023).

Dalam kasus ini Polisi terus melakukan penyidikan terhadap tersangka maupun pemeriksan para saksi-saksi.

Mengenai status senjata api yang digunakan Briptu MK, Tri Panungko menegaskan bahwasanya senpi tersebut diinventarisir oleh Polsek Girisubo.

"Sehingga setiap anggota polsek yang mensapatkan tugas dari Kapolsek dalam suatu kegiatan dia bisa menggunakan (senpi)," ucapnya.

 Dia menegaskan sejauh ini hanya Briptu MK saja yang telah dijadikan sebagai tersangka.

Penyidik Polda DIY masih memperbanyak saksi-saksi untuk mengungkap tuntas kejadian tersebut.

"Untuk barang bukti semua sudah mencukupi. Ini masih memperbanyak saksi-saksi yang ada di lokasi termasuk internal polisi," ucapnya. 

Periksa Kapolsek

Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda DIY.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved